Penamaan angka 4.0 di belakang revolusi industry, dikemas secara singnifikan agar segala inovasi dan penemuan besar dan terbaru mampu memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Seturut dengan penamaan tersebut, teknologi yang diyakini manusia sebagai solusi daripada kerumitan mampu merubah lekuk dan tatanan segala bidang kehidupan khususnya bidang hukum. Sehingga mampu memberikan pemahaman dibidang hukum secara rasionalitas.
Indonesia sebagaimana dikatakan sebagai negara hukum, yang menjunjung tinggi akan hukum seakan terguncang oleh kahadirannya, baik dari kebijakan dan regulasi pemerintah, produk legislatif, bahkan peradilan. Terguncangnya lini-lini itu meninggalkan jurang pertanyaan antara perkembangan teknologi yang melesat dan sikap publik terhadapnya.
Kehadiran globalisasi telah jauh melaju memasuki babak baru dan merintangi zona waktu yang signifikan dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih.Â
Di sampingi itu tak ada jalan lain untuk tetap berada pada zona statis. Manusia sudah harus segera melakukan harmonisasi antara kemajuan teknologi dan regulasi yang tepat untuk membingkainya dengan hukum sebagai rambu rambu alami yang selalu ada membersamai tatanan sosial.
Deru revolusi Industri 4.0 terhadap tatanan hukum di Indonesia harus dicermati secara kritis dan negara jangan menjadikannya sebagai jargon belaka. Disamping itu, jika negara lengah dalam menyikapi hal ini sama saja dengan mudahnya tatanan hukum yang sedang berlangsung  akan terlibas oleh kepiawaian daripada teknologi yang tidak maksimal dikelola oleh negara. Sebagaimana dikatakan Balakrishnan dihadapan para peserta konferensi di Suntec Singapore Convention & Exhibition Centre bahwa "Kita akan menghadapi ledakan berbagai persoalan hukum seiring revolusi teknologi ini,"
Tidak dapat  dipungkiri, sebelum memasuki revolusi 4.0 yaitu era revolusi industri 3.0 saat ini persoalan hukum semakin membanjiri ruang-ruang media sebagai corong daripada teknologi tersebut.Â
Di samping itu nalar kritis dan inovasi seakan tidak mendapat dukungan Hukum secara penuh, bahkan sebaliknya hukum menjadi kebablasan dan terkadang mandul akibat inovasi dan nalar kreatif yang berlebihan dan menimbulkan kerugian terhadap konsumsi publik berupa pembodohan
Akan tetapi, ruang ruang diskusi dan perdebatan tentang arus revolusi Industri 4.0 dalam tatanan hukum di Indonesia seolah belum dibuka dan dikaji. Ditandai dengan tidak adanya argumen argumen atau topik topik yang mengarah ke pusaran revolusi industri 4.0 dan pembaharuan tekonolgi tingkat tinggi tersebut.
Kehadiran revolusi industri 4.0 baiknya disikapi secara cermat dan kritis melalui kajian dan riset yang ilmiah. Supaya dalam pelaksanaannya siap atau tidaknya Indonesia, hukum harus tetap tajam keatas dan persamaan hukum semakin menguat secara hakikatnya.Â
Di samping itu regulasi hukum yang sudah ada maupun akan dibuat selayaknya memberi kemanfaatan yang positif dan selaras dengan teknologi yang ada. Inovasi dan invensi serta penemuan baru melalui teknologi tidak terhambat dan mendapatkan penguatan yang penuh daripada hukum. Sehingga terciptanya relevansi hukum yang berbasis human digital dan soft skill digital yang mendukung pertumbuhan sumber daya manusia yang berkualitas  dan keadilan yang hakiki.
PejuangPemikir-PemikirPejuang