Tulisan ini terinspirasi dari debat saya dengan Ibu Riza Hariati dikolom komentar tulisan Pak Isson Khairul disini. Saya tidak bermaksud memperpanjang debat kusir dalam tulisan ini. Tujuan saya menulis ini adalah saya menjadi prihatin (kok kayak si anu aja prihatin) ternyata masih banyak orang yang tidak bisa (atau tidak mau) membedakan antara kritik dan hina atau ujaran kebencian.
Lihat saja argumen mereka menuduh pengangkapan Dodik Ikhwanto adalah sebuah "kekejaman rezim Jokowi" sama seperti orde baru. Atau tuduhan bahwa rezim Jokowi anti kritik! Oalahanti kritik ndasmu. Situ paham tidak bedanya kritik dengan menghina?
Nah supaya tidak ngalor-ngidul mari kita ngintiparti kritik dari KBBI on line berikut ini:
kritik/kri*tik/ n kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya; (sumber: disini)
Perhatikan yang saya garis bawahi, apa objek dari kritikan? Ya, betul HASIL KARYA atau pendapat.
Dan ini berlaku juga untuk kritik-kritik lainnya. Ketika anda seorang kritikus sastra, apa yang anda kritisi? Karya sastra atau pribadi pengarangnya? Begitu pun jika anda seorang kritikus musik. Yang di kritisi  komposisi musiknya atau komposernya?
Jadi silahkan kritik kebijakan Jokowi sepuasnya asalkan ingat sertakan data-data valid, karena kalau tidak itu namanya Hoax. Kalau penyebaran hoaxujung-ujungnya bisa kena ujaran kebencian juga bro.
Nah sekarang apakah sudah bisa membedakan apakah mengatai istri seorang presiden dengan istilah maaf "pelacur" itu menghina atau kritik? Hati-hati karena ketidakmampuan membedakan mana yang kritik mana yang menghina dapat membuat anda terciduk.
Untuk yang masih ngeyelbiasanya ngeleslagi dengan argumen berikutnya, polisi kurang kerjaan ngurusinhal gak penting begini? Masih banyak kasus premanisme yang dibiarkan bla.. bla.. bla...
Sip, untuk yang masih ngeyel saya minta sedikit waktunya yang berharga untuk melihat Surat Edaran Kapolri  No. SE/6/X/ 2015 disini supaya ngertimengapa ujaran kebencian mendapat perhatian kepolisian. Dalam huruf 2b. disebutkan bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusiaan seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, ataupun di Indonesia. Silahkan googlekengerian genosida Rwanda. Dan kalau anda masih anggap ujaran kebencian itu kasus cere, I am speechless, maap saya gak punya waktu untuk debat dengan you.
Kalau masih tetap mau jadi Dodik-Dodik lain? Silahkan, resiko ditanggung sendiri.