Mohon tunggu...
M Abd Rahim
M Abd Rahim Mohon Tunggu... Guru - Guru/Dai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

GPAI SMK PGRI 1 SURABAYA, Ingin terus belajar dan memberi manfaat orang banyak (Khoirunnas Anfa'uhum Linnas)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan yang Tidak Sah

24 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 24 Oktober 2022   15:44 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri/Dioalah dengan canva.com

Dalam menjalani kehidupan ini manusia normal akan membutuhkan pasangan, di dalam agama Islam menikah itu menyempurnakan separuh agamanya. Hal ini sesuai riwayat Anas Bin Malik Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setangah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya." Sebelum menikah maka perlu hati-hati dalam memilih pasangan, perlu ada etika agar nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. 

Etika Nikah

Dalam mencari pasangan untuk dinikahi, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

a. Satu keyakinan atau seagama (QS. Al-Baqarah: 221). Sabda Rasulullah saw yang artinya; "Dari Abu Hurairah r.a Nabi Muhammad saw bersabda, "Nikahilah seorang wanita karena empat hal; hartanya, kecantikannya, keturunannya, agamanya, sebaik-baik pilihan ialah agamanya (H.R. Bukhari dan Muslim).

b. Hindari pasangan yang buruk keperibadiannya (QS. AN-Nur/24: 26 dan 3). Pada QS. An-Nur ayat 26, saat memilih pasangan jangan keji perilakunya tapi pilihlah yang baik perbuatannya, kemudaian dari ayat 3 tersebut kita memilih pasangan yang tidak pezina.

c. Tetap memeilhara kesucian diri dalam pergaulan karena pernikahan adalah sebuah ikatan suci, dalam proses mencari pasangan pun tetap menempuh jalan yang suci pula.

d. Memohon pertimbangan kepada Allah SWT melalui salat istikharah

Baca juga: Sang Surya

Pernikahan yang Tidak Sah

Namun perlu diketahui ada beberapa pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah Saw., diantaranya yaitu:

  • Pernikahan Mut'ah

Baca juga: Harmoni Cinta

Pernikahan Mut'ah yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun yang lama. Karena dalam hal ini Nabi Bersabda: "Bahwa Rasulullah Saw melarang pernikahan Mut'ah serta daging keledai kampung (jinak) pada saat perang Khaibar " (HR. Muslim). 

  • Pernikahan Syighar 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun