Mohon tunggu...
Maarif SN
Maarif SN Mohon Tunggu... Guru - Setia Mendidik Generasi Bangsa

Membaca untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Libur Guru, Cermin Kebijaksanaan Kepala Daerah (?)

16 Desember 2023   12:52 Diperbarui: 16 Desember 2023   12:58 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Liburan Keluarga Guru (Koleksi Pribadi)

Akhir tahun telah tiba, berarti akhir semester ganjil bagi dunia pendidikan Indonesia juga telah datang, dan berarti kontroversi seputar liburan guru akan kembali hadir menyeruak ruang publik kita. 

"Enak ya jadi guru, bisa libur panjang bareng anak-anak"

Kalimat legendaris yang nyaris setiap enam bulan sekali bergema di udara kita, seperti angin muson yang setiap bulan April dan Oktober berganti arah dan posisi start/finishnya. Secara sekilas di dalam kalimat itu tersirat ada nada cemburu, iri, simpati, nyinyir, ikut senang, dan gembira, berbaur jadi satu dengan penekanan makna tergantung bagaimana pengucapannya. Pertanyaan saya untuk itu adalah, "Sampai kapan kalimat seperti itu bisa mengendap di dasar pemikiran dan kemudian tertimbun atau hilang dari arus persilangan pendapat di tengah masyarakat?" 

Mari kita kulik bersama, setidaknya dengan begitu kita bisa belajar memahami masalah (dan mencari solusi) dengan cara yang sedikit lebih ilmiah dari pada sekedar julid dan kepo. 

Definisi Libur

Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online menyebutkan bahwa libur adalah jenis kata kerja yang bermakna "bebas dari bekerja atau masuk sekolah" (https://kbbi.web.id/libur)

sumber: https://kbbi.web.id/libur
sumber: https://kbbi.web.id/libur
Kebetulan definisi atau makna leksikalnya sangat sesuai dengan apa yang sedang kita bahas, yaitu "bebas dari bekerja," ini sangat sesuai dengan status guru, dan "bebas dari sekolah", sangat sesuai dengan siswa. 

Sedangkan menurut peraturan yang berlaku, definisi libur merujuk pada peraturan cuti dan libur PNS, narasumber di situs hukumonlinedotkom menggunakan dasar hukum yang berlaku bagi para guru yang berstatus PNS atau ASN. Libur disamakan dengan cuti, tidak ada batasan libur bagi guru, yang ada hanya libur dan cuti bagi PNS, apapun status jabatan fungsionalnya. Ini karena di dalam peraturan tersebut tidak membedakan status jabatan fungsional. Dasar hukumnya sebagaimana tercantum pada screen shot yang saya sertakan berikut ini.  

Sumber gambar: hukumonline.com
Sumber gambar: hukumonline.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun