Mohon tunggu...
M Yahya Mukhlisin
M Yahya Mukhlisin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

pengalaman adalah guru terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kewarganegaraan yang Baik untuk negara

14 Oktober 2021   19:51 Diperbarui: 14 Oktober 2021   20:03 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenal Negara dan Kewarganegaraanyan yang Baik untuk Negara

Halo pembaca yang berbahagia kali ini artikel yang di suguhkan adalah tentang menjadi warga negara yang baik didalam pemerintahan, yuk smembaca sebagai wawasan untuk menjadi warga negara yang baik untuk persatuan dan kesatuan.

Unsur Negara adalah rakyat, wilayah dan pemerintahan. Salah satu unsur negara yang paling penting adalah rakyat. Rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu negara akan menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Setiap warga negara pastilah bersangkutan dengna negaranya dan hubungan tersebut dinamakan kewarnegaraan, Ketika hubunga antara negara dan warga negara maka lahirlahak-hak dan kewajiban dalam bernegara. Kewarganegaraan juga mencakup elemen, pertisipasi, hak dan kewajiban terhadap nilai-nilai sosial bersama. Aristotees seorang pimikir pada masa Yunani kuno menyatakan bahwa kewarganegaraan merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan publik. Warga Negara yang baik adalah mereka yang terlibat dalam kehidupan publik baik ketika sedang memerintah maupun diperintah, karena masyarakat atau earga yang demikian merupakan konstitusi dalam berdemokrasi. Warga Negara merupakn elemen yang sangat penting didalam negara karena sebuah negara tidak akan pernah ada tanpa ada warga negara. Di era milenial ini yangn ditandai dengan kemajuan teknologi, transportasi dan komunikasi serta semangat globalisai mendorong manusia untuk menajdi warga negara dunia, Bahkan negara maju dan kaya mencita-citakan dunia tanpa batas yang dapat merugikan bangsa yang sedang berkembang jika tidak  memiliki karakter bangsa dan rasa persatuan yang kuat juga didukung intelektualitas yang tinggi bagi warga negaranya. Hal ini sering mengakibatkan terjadinya konflik internal didalam negara karena perbedaan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai yang tercermin dalam pancasila sekaligus merupakan pedoman nilai yang diyakini kebenarannya dan digali dari adat istiadat, kebudayaan, kepercayaan, kepada setiap generasi, agar karakteristik dan identitas bangsa tetap berdiri kokoh walaupun berbagai perubahan dakam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karean itu, perlu untuk kita semua kususnya pemerintah Indonesia dalam mengadakan pendidikan warga negara  yang berkarakter dan berwawasan kebangsaan, itu semua karena warga negara adalah anggota dari negara sehigga memiliki hubunga atau ikatan dengan negara tersebut, maka dari itu hubunga dengan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliiki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut. Setiap negara juga berhak atau berwenang daam menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya. Negara tersebut juga tidak terikat dengan negara lain dalam  penetuan kewarganegaraan suatu negara. Meskipun demikian, dalam menentukan kewarnegaraan seseorang, negara tdak boleh melanggar "general principles"  atau asas-asas umum hukum internasional tentan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :

Suatu negara tidak boleh memasukan orang-orang  yang sama sekali " tidak ada hubungan sedikitpun"  dengan negara yang bersangkutan seeabgai warga negaranya,  misalnya Indonesia bebas menentukan siapa saja yang menentukan akan menjadi warga negara, tapi Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa semua orang yang ada dikutub selatan adalah juga warga negaranya.

Suatu negara juga tidak boleh menentukan kewarganegaraanya berdasarkan unsur-unsur (general principles). Misalnya Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah hanya dari orang Islam atau dari suku Jawa saja.

Dalam menjadi warga negara maka negara juga memberikan hak dan kewajiban bagi warga negaranya, karena itu pemerintahan dalam negara juga harus bijaksana dan memiliki sifa kearifan agar warga negaranya juga mau di arahkan kepada yang lebih baik guna kebaikan bersama dalam arti kebijakan yang dimiliki adalah kebijakan untuk menguasai dan dikuasi dengan baik yang harus dimiliki oleh semua warga negara. Karakter warga negara yang cerdas juga ada kaitannya dengan kompetensi warga negara itu sendiri, sebab warga negara yang cerdas mesti memenuhi kompetensi dan juga mengaplikasikannya dala kehidupan sehari-hari. Warga negara yang cerdas memiliki peranan penting dalam peradabn baru untuk Indonesia, meski diakui mewujudkannya tidaklah mudah melainkan memerlukan waktu dan juga proses yang panjang juga fasilitas yang memadai seperti pengetahuan, pemahaman, sikap dan prilaku. Setiap warga negara sebenarnya memiliki potensi dasar mental yang dapat dikembangnkan menurut Nursid Sumatmadja (1998) yaitu:

Minat (sense of interest)

Dorongan ingin tahu (senseof cuirosity)

Doronga inign membuktikan kenyataan (sense of reality)

Dorongan ingin menyelidiki (sense of in quiry)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun