Serasan Timur - Kompasiana : Gedung Serbaguna Kecamatan Serasan Timur hari Rabu (16/7) ramai dipadati oleh Aparat Desa dan perwakilan masyarakat dari empat Desa yaitu Desa Air Nusa, Desa Payak, Desa Arung Ayam, dan Desa Air Ringau. Mereka hadir untuk mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sebuah upaya meningkatkan pemahaman dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
Acara dibuka dengan penuh khidmat, diawali lantunan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan pembacaan doa. Erwandi, Plt. Camat Serasan Timur, dalam sambutan pembukanya menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Desa dan masyarakat demi terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi Penyuluhan Hukum Bagi Pemerintahan Desa & Masyarakat Desa Payak, (16/7), Image Courtesy Tina.
Peran Penting Kejaksaan dan Pengawasan Dana Desa

Sambutan berikutnya datang dari Suhardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Natuna. Ia menyoroti urgensi pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencegah penyimpangan. Suhardi juga turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Sesi inti penyuluhan menghadirkan tiga narasumber kompeten yang mengupas tuntas berbagai aspek pengelolaan keuangan desa:
Narasumber pertama adalah Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna. Beliau memaparkan materi mengenai "Peran Kejaksaan Dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa Berbasis Informasi dan Teknologi". Tulus menjelaskan bagaimana Kejaksaan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, serta pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk transparansi dan akuntabilitas.
Materi terakhir disampaikan oleh Kusterawadi, S.E., Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Dinas PMD Kabupaten Natuna. Kusterawadi membahas secara mendalam "Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa serta Model-model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang atau Jasa di Desa". Beliau memberikan panduan praktis tentang tata cara pengadaan barang atau jasa secara swakelola maupun pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Baik Suhardi maupun Kusterawadi, dalam paparannya, secara khusus merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan ini menegaskan landasan hukum yang kuat dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Antusiasme Masyarakat dalam Sesi Tanya Jawab
Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi tanya jawab. Masyarakat yang hadir aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada ketiga pemateri, menunjukkan keinginan kuat mereka untuk memahami lebih jauh tentang pengelolaan Dana Desa. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup beragam topik, mulai dari teknis pelaporan, prosedur pengadaan barang/jasa, hingga peran serta BPD dan masyarakat dalam pengawasan. Para narasumber dengan sabar dan lugas menjawab setiap pertanyaan, memberikan klarifikasi serta pemahaman yang lebih mendalam kepada audiens. Sesi ini menjadi bukti nyata komitmen partisipatif masyarakat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Desa.