Luwuk Banggai - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Hotel Estrella Conference Room Luwuk Banggai pada hari Rabu, 15 Mei 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan terbaru terkait izin tinggal keimigrasian di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan keimigrasian serta mendorong investasi di Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa pejabat dan staf kantor imigrasi tersebut, antara lain Kepala Subseksi Izin Tinggal, Aidi Kurniawan, Kepala Subseksi Penindakan, Ribki Prama Eriska, Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan, Rivan S Jusuf, serta Kepala Urusan Umum, Yabesh, bersama dengan para ASN dan PPNPN.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada tim Direktorat Jenderal Imigrasi atas kesediaannya untuk hadir dan menyampaikan sosialisasi ini. Beliau juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta.
Selanjutnya, acara diisi dengan paparan dari narasumber, yaitu Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Condro, dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwuk Banggai, Welly Ismail. Heru Condro menjelaskan tentang berbagai kemudahan dan keistimewaan dalam pengurusan visa sejak berlakunya Permenkumham No.11 tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal. Welly Ismail menerangkan seputar pengawasan bidang ketenagakerjaan orang asing dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar peraturan dalam mempekerjakan orang asing.
Selain itu, perwakilan dari perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai juga turut hadir sebagai penjamin. Mereka semua mengikuti sosialisasi dengan antusiasme dan berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi.
Sosialisasi ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memahami kebijakan terbaru terkait izin tinggal keimigrasian di Indonesia, serta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan aturan yang harus diikuti. Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan perusahaan terhadap peraturan keimigrasian serta mendorong investasi di wilayah Banggai dan Indonesia secara keseluruhan.