Seri PANCA EKONOMI RPJMN, green economy, bule economy, DIGITAL ECONOMY syariah economy, dan industrial economy.Â
(Tulisan ke3)
Kebijakan Digital Economy dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 oleh Pemerintah Indonesia merupakan langkah strategis yang krusial di era disrupsi teknologi. Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keniscayaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berdaya saing di kancah global. Agar Digital Economy tidak sekadar menjadi jargon politik, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai esensinya, serta perancangan dan implementasi yang terencana, strategis, dan didukung oleh data serta kajian ilmiah yang valid.
Secara fundamental, Digital Economy dapat didefinisikan sebagai seluruh aktivitas ekonomi yang memanfaatkan teknologi digital dan internet sebagai basis utama. Ini mencakup berbagai sektor, mulai dari perdagangan elektronik (e-commerce), layanan keuangan digital (fintech), ekonomi berbagi (sharing economy), hingga pemanfaatan big data, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan teknologi blockchain dalam berbagai lini bisnis dan layanan publik (Manyika et al., 2016). Konsep ini menekankan pada peningkatan produktivitas, efisiensi, dan inovasi melalui pemanfaatan data dan platform digital. Dalam konteks pembangunan, Digital Economy berupaya menciptakan ekosistem yang memungkinkan terciptanya produk dan layanan baru, model bisnis yang inovatif, serta kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemanfaatan teknologi digital juga memungkinkan efisiensi dalam penyediaan layanan publik, seperti e-government dan e-health, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Potensi dan pentingnya Digital Economy dalam pembangunan Indonesia sangatlah besar, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan penetrasi internet dan pengguna media sosial tertinggi di dunia, serta memiliki populasi muda yang melek digital. Manfaat positif dari penerapan Digital Economy sangatlah multidimensional. Pertama, digitalisasi dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi di berbagai sektor, mulai dari pertanian, manufaktur, hingga jasa, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi (World Bank, 2016). Misalnya, adopsi teknologi digital dalam pertanian dapat meningkatkan hasil panen dan mempermudah akses pasar bagi petani. Kedua, Digital Economy membuka peluang baru untuk menciptakan lapangan kerja, terutama di sektor teknologi informasi, pengembang perangkat lunak, analisis data, dan ekonomi kreatif digital (Kemenko Perekonomian, 2021). Ketiga, peningkatan akses terhadap informasi dan layanan digital dapat mendorong inklusi keuangan dan ekonomi, memberdayakan UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing mereka. Keempat, digitalisasi layanan publik dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi, yang pada akhirnya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk mengimplementasikan Digital Economy secara terencana dan strategis, diperlukan penetapan konsepsi dan indikator yang jelas dan terukur. Konsepsi Digital Economy di Indonesia haruslah mencakup pembangunan infrastruktur digital yang merata, pengembangan ekosistem digital yang inovatif, serta peningkatan literasi dan keterampilan digital masyarakat. Ini termasuk investasi pada jaringan internet berkecepatan tinggi, pusat data yang aman, serta platform digital yang dapat diakses oleh semua kalangan. Indikator keberhasilan dapat mencakup peningkatan penetrasi internet di seluruh wilayah Indonesia, peningkatan jumlah UMKM yang go digital, pertumbuhan nilai transaksi e-commerce, peningkatan investasi pada sektor teknologi digital, serta peningkatan skor indeks kesiapan digital nasional. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan peningkatan penetrasi internet yang signifikan, namun masih terdapat kesenjangan antarwilayah, yang perlu diatasi. Indikator lain yang relevan adalah peningkatan jumlah startup digital yang sukses dan kemampuannya untuk menciptakan lapangan kerja.
Dalam pelaksanaannya, Digital Economy di Indonesia memiliki peluang yang sangat besar sekaligus tantangan yang signifikan. Peluang terbesar terletak pada besarnya pasar domestik, bonus demografi dengan populasi usia produktif yang melek digital, serta dukungan pemerintah yang terus meningkat dalam mendorong transformasi digital. Potensi inovasi dari para talenta digital muda Indonesia sangatlah besar untuk menciptakan solusi-solusi digital yang relevan dengan kebutuhan lokal. Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak sedikit. Pertama, kesenjangan digital yang masih terjadi, baik dari sisi akses infrastruktur maupun keterampilan digital, terutama di daerah terpencil. Kedua, isu keamanan siber dan perlindungan data pribadi yang memerlukan regulasi dan penegakan hukum yang kuat. Ketiga, kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan digital yang mumpuni untuk mengisi kebutuhan industri yang terus berkembang. Keempat, regulasi yang terkadang belum adaptif terhadap perkembangan teknologi yang pesat, serta perlunya harmonisasi kebijakan antarlembaga. Kelima, potensi penyalahgunaan teknologi digital untuk kejahatan siber dan penyebaran disinformasi.
Oleh karena itu, untuk merealisasikan Digital Economy sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025-2029 secara terencana dan strategis, pemerintah Indonesia perlu menempuh beberapa usulan kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi. Pertama, akselerasi pembangunan infrastruktur digital yang merata hingga ke seluruh penjuru negeri, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kedua, peningkatan literasi dan keterampilan digital masyarakat serta pelaku usaha melalui program pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan. Ini mencakup pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri dan pemanfaatan platform pembelajaran daring. Ketiga, penguatan kerangka regulasi dan hukum terkait keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kekayaan intelektual digital. Penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan siber sangatlah krusial. Keempat, mendorong inovasi dan pengembangan ekosistem startup digital melalui dukungan pendanaan, inkubasi, dan fasilitasi akses pasar. Kebijakan yang mendukung pengembangan teknologi baru seperti kecerdasan buatan dan blockchain perlu terus diperkuat. Kelima, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital untuk efisiensi dan transparansi layanan publik (e-government). Digitalisasi birokrasi dapat meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas pemerintahan. Keenam, pengembangan kebijakan industri digital yang mendukung pertumbuhan UMKM go digital dan peningkatan daya saing produk dalam negeri di pasar global. Dengan mengambil langkah-langkah kebijakan yang terarah dan terintegrasi ini, Digital Economy dapat bertransformasi dari sekadar visi menjadi realitas pembangunan yang mendorong kemajuan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan daya saing bangsa Indonesia di era digital.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI