Mohon tunggu...
luthfi mutaali
luthfi mutaali Mohon Tunggu... pembelajar/dosen/peneliti/konsultan

saya meminati bidang pembangunan wilayah, tata ruang, ekonomi regional dan perencanaan lingkungan hidup

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

URGENSI RPPLH Dalam PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN INDONESIA

29 Juli 2025   03:53 Diperbarui: 29 Juli 2025   06:04 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/4ucEJtd4DdL5ow9h8

Tulisan 1, seri RPPLH.

Indonesia, permata khatulistiwa yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah dan keanekaragaman hayati luar biasa, kini berada di persimpangan jalan krusial dalam menghadapi tantangan lingkungan hidup yang kian mengancam keberlanjutan pembangunan nasional. Data dan fakta lapangan menunjukkan gambaran suram: deforestasi yang masih tinggi, diperkirakan mencapai rata-rata 0,3-0,5% per tahun dalam dekade terakhir, tidak hanya menggerus paru-paru dunia tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca nasional, mencapai puluhan juta ton CO2e per tahun (KLHK, 2023). Angka ini diperparah oleh pencemaran udara dan air yang merata di berbagai kota besar dan daerah industri, serta tren peningkatan intensitas dan frekuensi bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, dan kebakaran hutan yang semakin sering melanda, mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan lingkungan yang terintegrasi. Ditambah lagi dengan kegagalan dalam mengelola limbah dan sampah di sebagaian besar wilayah. Kondisi ini, secara fundamental, mengancam pencapaian tujuan pembangunan nasional, terutama visi kesejahteraan masyarakat jangka panjang dan keharmonisan ekologis yang menjadi fondasi peradaban. Sebagai contoh nyata, banjir rob yang semakin meluas di pesisir utara Jawa, ditambah dengan kasus gagal panen akibat perubahan pola curah hujan yang ekstrem di berbagai wilayah, merupakan manifestasi nyata dari ketidakmampuan kita dalam mengantisipasi dan mengelola dampak degradasi lingkungan dan perubahan iklim.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan instrumen hukum dan perencanaan strategis yang sangat krusial, sebuah amanat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH berfungsi sebagai kompas navigasi utama dalam merancang strategi pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi, holistik, dan berkelanjutan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota, yang harus disusun secara berjenjang dan berkesinambungan berdasarkan inventarisasi lingkungan yang komprehensif (Pasal 9 UU No. 32/2009). Namun, ironisnya, lebih dari satu dekade sejak undang-undang ini diundangkan, Indonesia masih belum memiliki RPPLH Nasional yang definitif dan mengikat secara efektif. Ketiadaan dokumen strategis ini menciptakan kekosongan arah kebijakan jangka panjang, yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi, ketidakseragaman penafsiran, dan inkonsistensi kebijakan di tingkat daerah, serta menghambat pencapaian tujuan pengelolaan lingkungan yang optimal, sebagaimana yang juga disorot dalam berbagai kajian independen dan laporan evaluasi kebijakan Bappenas (Bappenas, 2020). Situasi pelik ini diperparah oleh belum adanya pengaturan yang memadai mengenai integrasi RPPLH dengan kerangka perencanaan pembangunan nasional lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Nasional), sebuah kelalaian yang menjadi akar dari kompleksitas kelembagaan dan fragmentasi perencanaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Paradoks yang terjadi adalah, di satu sisi, RPPLH sangatlah urgen dan strategis untuk memberikan arah pengelolaan lingkungan masa depan yang adaptif dan mitigatif terhadap perubahan iklim serta degradasi sumber daya, namun di sisi lain, terdapat resistensi yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan, terutama sektor swasta, yang memandang pengaturan lingkungan hidup sebagai beban dan penghambat investasi. Persepsi keliru ini, yang menganggap lingkungan sebagai biaya produksi semata dan bukan sebagai modal pembangunan, merupakan salah satu tantangan terbesar dalam implementasi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Padahal, studi-studi ekonomi lingkungan modern secara konsisten menunjukkan bahwa lingkungan yang sehat dan lestari adalah fondasi utama bagi pembangunan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, karena lingkungan menyediakan jasa ekosistem vital yang menopang sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, dan bahkan kesehatan masyarakat itu sendiri (Costanza et al., 1997; MEA, 2005). Kegagalan dalam mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam perencanaan pembangunan akan berujung pada kerugian ekonomi jangka panjang akibat kerusakan ekosistem, bencana alam, dan penurunan kualitas hidup masyarakat.

Tantangan resistensi terhadap pengaturan lingkungan hidup di Indonesia, berakar pada dualisme orientasi pembangunan: di satu sisi, kebutuhan mendesak untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, dan di sisi lain, kesadaran yang masih rendah tentang pentingnya keberlanjutan ekologis. Pendekatan pembangunan yang masih cenderung berorientasi jangka pendek dan profit semata kerap kali mengabaikan dampak lingkungan dan sosial, menyuburkan praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, dan memperburuk kondisi serta ketidakadilan bagi masyarakat yang paling rentan terhadap dampak lingkungan. Investasi besar yang mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan, misalnya dalam sektor pertambangan atau perkebunan skala besar, seringkali meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan dan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, pemahaman mendalam bahwa RPPLH bukan sekadar alat normatif belaka, melainkan sebuah instrumen strategis untuk memastikan bahwa pembangunan nasional tidak dibangun di atas fondasi yang rapuh dan merusak, adalah sebuah keniscayaan yang harus ditanamkan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Dalam konteks dinamika global dan nasional, RPPLH menghadapi peluang sekaligus tantangan yang signifikan. Peningkatan kesadaran global mengenai isu perubahan iklim, yang terwujud dalam berbagai kesepakatan internasional seperti Perjanjian Paris, menuntut Indonesia untuk secara proaktif memperkuat strategi adaptasi dan mitigasi melalui pengelolaan lingkungan yang efektif, sebuah tugas yang sangat krusial mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kerentanan ekstrem terhadap kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan degradasi sumber daya alam. RPPLH memegang peranan sebagai pilar utama dalam merumuskan arah pembangunan berkelanjutan yang mampu menjawab tantangan-tantangan ini, termasuk upaya pengendalian emisi karbon dari sektor kehutanan dan energi. Di sisi lain, tantangan implementasi RPPLH tidaklah ringan, tercermin dari masih lemahnya kapasitas kelembagaan di daerah, keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan lingkungan, serta rentannya koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan beragam. Namun, peluang untuk memperkuat RPPLH juga terbuka lebar, terutama dengan adanya regulasi turunan terbaru yang diharapkan dapat mengatur tata kelola lingkungan secara lebih komprehensif dan sinergis dengan rencana pembangunan nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),  yang seharusnya menjadi momentum emas untuk mengarusutamakan RPPLH sebagai dokumen perencanaan strategis.

Untuk memastikan RPPLH dapat berfungsi secara optimal dan menjadi tulang punggung pembangunan berkelanjutan, penyusunan dan pelaksanaannya harus dilandasi oleh kebijakan yang berorientasi sistemik, integratif, dan partisipatif. Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyusunan RPPLH Nasional yang komprehensif dan mengikat, serta memastikan integrasinya secara mutlak dengan RPJP, RTRW, dan RPJM Nasional, sehingga tercipta keselarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah. Penguatan koordinasi lintas sektoral, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang kompeten dalam perencanaan lingkungan hidup, adalah prasyarat mutlak. Lebih lanjut, transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi non-pemerintah, masyarakat adat, dan sektor swasta, harus menjadi bagian integral dari setiap tahapan proses penyusunan RPPLH, guna membangun rasa kepemilikan bersama, akuntabilitas, dan meminimalkan resistensi yang berakar pada kesalahpahaman. Penguatan regulasi pembiayaan yang inovatif dan pemberian insentif yang jelas bagi investasi yang berwawasan lingkungan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, juga mutlak diperlukan agar RPPLH benar-benar terinternalisasi dalam setiap rencana pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, RPPLH akan bertransformasi dari sekadar dokumen perencanaan menjadi pilar strategis yang memastikan bahwa pembangunan di Indonesia tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mewujudkan kemakmuran yang lestari dan berkeadilan.

Sebagai kesimpulan, urgensi RPPLH dalam pembangunan nasional Indonesia tidak boleh lagi dipandang sebelah mata atau ditunda. RPPLH adalah modal strategis fundamental untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yang mampu menyeimbangkan aspirasi pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak cepat, terintegrasi, dan berani mengambil keputusan yang visioner dalam mengimplementasikan RPPLH, terutama untuk mengatasi tantangan mendesak seperti perubahan iklim, mitigasi dan adaptasi bencana, serta perlindungan ekosistem dan sumber daya alam yang krusial. Langkah terpadu ini bukan hanya penting untuk menjaga integritas lingkungan alam Indonesia, tetapi juga untuk menjamin masa depan pembangunan yang tangguh, inklusif, dan berkeadilan bagi generasi kini dan mendatang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun