Mohon tunggu...
Lusia Peilouw
Lusia Peilouw Mohon Tunggu... -

bukan siapa-siapa namun slalu ingin menjadi yang berarti bagi sesama walau dalam bentuk yang paling sederhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pernyataan Sikap Indonesia Social Justice Network (ISJN) Atas Kasus Kekerasan Seksual Siswi YY

13 Mei 2016   16:49 Diperbarui: 13 Mei 2016   17:07 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesia Social Justice Network sebagai organisasi yang memperjuangkan masalah keadilan sosial di Indonesia menyatakan rasa bela sungkawa sedalam-dalamnya atas terjadinya dugaan kasus perkosaan dan pembunuhan yang dialami oleh siswi YY dari Bengkulu oleh 14 pemuda pada awal April 2016.  Ini adalah peristiwa yang sangat terkutuk karena dilakukan secara kolektif dan dilakukan oleh pemuda dan remaja yang berasal dari lingkungannya sendiri. Peristiwa ini juga mencerminkan betapa rendahnya penghormatan seksualitas dan hidup perempuan khususnya anak perempuan.

Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan (KOMNAS Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2016 mengemukakan bahwa data kekerasan seksual di tingkat komunitas di Indonesia sebagai kejahatan hak asasi perempuan  semakin meningkat. Data tahun 2015 menunjukkan angka perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual dan percobaan perkosaan mencapai 56% (2.183 kasus) dari total 3.860 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan di tingkat komunitas. Selanjutnya, data ini menunjukkan bahwa setiap hari, lima sampai enam perempuan termasuk anak perempuan di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual di tingkat komunitas. Apa yang didokumentasikan dan dipublikasikan oleh KOMNAS Perempuan ini adalah data yang diambil dari lembaga-lembaga penegak hukum dan penyedia layanan sehingga baru merupakan data yang dilaporkan dan ditangani. Belum termasuk   kasus-kasus yang terjadi namun tersembunyi rapi di komunitas ataupun keluarga dan tidak muncul ke publik dan diproses hukumkan. Artinya apa yang dikemukakan oleh berbagai pihak bahwa kekerasan  seksual tak ubahnya fenomena sebuah gunung es.

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan di tingkat  komunitas telah menjadi peristiwa yang sehari-harinya dialami oleh perempuan Indonesia. Pola kekerasan seperti ini sangat disesalkan karena justru dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan orang-orang yang seharusnya menghormati dan melindungi korban. Pemerkosaan dan pembunuhan perempuan dengan alasan apapun adalah kriminal dan pelanggaran atas hak asasi perempuan.  Menguaknya peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di wilayah pelosok dan terpencil seperti pada kasus YY ini menyadarkan kita bahwa kasus kekerasan di daerah pelosok rentan terjadi dan seringkali tidak terpantau dan terlaporkan karena minimnya akses untuk layanan hukum.

Peristiwa ini juga menyentakkan kita karena sebagian di antara pelaku kekerasan seksual tersebut adalah pelaku yang berstatus anak-anak. Minimnya pengetahuan dan pendidikan tentang seksualitas, putus sekolah dan ketiadaan pekerjaan dimana waktu luang dipakai untuk mabuk-mabukkan mengisyarakan adanya masalah kemiskinan dan pemiskinan di daerah pelosok yang berkontribusi secara tidak langsung pada masalah kekerasan seksual yang dialami korban sekaligus pelaku.

Terhadap kasus siswi YY, Indonesia Social Justice Network menyatakan sikap dan rekomendasi sebagai berikut:

  • Kejahatan seksual adalah kejahatan atas kemanusiaan. Oleh karena itu kami meminta perhatian negara melalui pemerintah untuk secara bersungguh-sungguh memprioritaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan dari kekerasan seksual. Kesungguhan dan keseriusan pemerintah atas perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual mesti diwujudkan dalam upaya-upaya promotif, preventif dan penanganan dan pemulihan secara komprehensif, sistemik dan berkwalitas.
  • Menuntut keseriusan negara melalui DPR RI untuk memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas Program Legislasi Nasional atau PROLEGNAS 2016 dan kemudian dipercepat proses  pengesahannya demi penghormatan dan perlindungan atas seksualitas manusia secara khusus perempuan dan anak perempuan.
  • Mempertimbangkan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku anak-anak, maka sudah saatnya kementerian Pendidikan nasional melakukan evaluasi dan memperbaharui kurikulum dan sistem pendidikan nasional agar anak didik sejak dini mengembangkan sikap penghormatan atas hak asasi manusia dan hak asasi perempuan termasuk penghormatan atas seksualitas baik seksualitas perempuan maupun laki-laki; serta sistem yang tersedia dalam rangka mencegah dan menangani tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
  • Mempertimbangkan bahwa kasus yang dialami siswi YY adalah masalah kekerasan seksual yang berakhir dengan pembunuhan maka kami meminta kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung Jakarta untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku berdasarkan peraturan perundang-udangan yang ada dengan prinsip memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian yang sama terulang serta efek jera bagi para pelaku.
  • Menyerukan kepada para pemimpin formal dan informal di tingkat komunitas untuk terus membangun kesiagaan dan kerjasama dengan organisasi peduli perempuan dan anak serta  penyedia layanan psikologis, kesehatan, hukum, dan lain sebagainya sehingga masalah-masalah kekerasan seksual di tingkat komunitas bisa dicegah dan tertangani.

Jakarta, 10 Mei 2016

Presidium Nasional ISJN

( ttd )

Andy Ahmad Yani

Ketua

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun