Mohon tunggu...
Lusianadewi Kiswara
Lusianadewi Kiswara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas hukum universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang di Pengadilan Negeri Jember Mempermudah Proses Pengajuan Surat Keterangan Secara Online

23 Januari 2023   20:57 Diperbarui: 23 Januari 2023   21:01 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada persyaratan melamar pekerjaan atau mengurus kepentingan-kepentingan administrasi kenegaraan lainnya biasanya terdapat persyaratan berupa surat keterangan. Surat keterangan pun banyak jenis nya seperti surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas dan surat keterangan berkelakuan baik yang di keluarkan oleh instansi kepolisian serta adapula surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan seperti surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dll nya. Perlu diketahui bahwa produk Pengadilan Negeri untuk surat keterangan ada beberapa jenis yaitu: Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, Surat Keterangan Dipidana karena kealpaan ringan atau Alasan politik, Surat Keterangan Tidak Memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung-jawabnya yang merugikan keuangan Negara.

MProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitaas Jember yang bertempat di Pengadilan Negeri Jember mengajarkan mahasiswa untuk ikut membantu nelayani masyarakat dengan praktek kerja lapangan atau magang. Magang merupakan praktek kerja lapangan dimana mahasiswa langsung diterjunkan ke dunia kerja yang sesuai dengan bidang studi yang ditempuh. Hal tersebut ditujukan agar mahasiswa mendapatkan banyak manfaat seperti relasi, softskill serta kemampuan komunikasi yang dihaarapkan meningkat setelah mengikuti prpgram magang tersebut.

Lusiana Dewi Kiwasa merupakan salah satu mahasiswa program magang MBKM dari Fakultas Hukum Universitas Jember yang bertempat magang di Pengadilan Negeri Jember. Kegiatan magang tersebut berlangsung mulai 29 Agustus 2022 - 2 Desember 2022. Selama magang di Pengadilan Negeri banyak sekali kegiatan yang mengasah kemampuan mahasiswa salah satunya yaitu membantu proses pengajuan surat keterangan online atau eraterang. Dalam proses pengajuan tersebut  tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri karena sekarang inovasi terbaru Pengdilan Negeri yaitu dapat mengajukan surat keterangan tersebut secara online melalui Eraterang. Adapun cara pengajuan secara online yaitu: Pemohon wajin memiliki Email pribadi, Mengakses halaman Web dengan Url: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, Mendaftar sebagai pengguna, dengan klik daftar dengan email, Mengisi table table yang tertera dihalaman tersebut, Buka email anda dan klik aktifasi user

Adapun persyaratan berkas yang diperlukan yaitu: foto KTP, foto SKCK, foto pribadi background hijau atau merah, dokumen permohonan. Apabila semua sudah dipersiapkan silahkan login ke aplikasi tersebut, silahkan ajukan permohonan dan upload seluruh dokumen tersebut diatas. Dalam proses pengajuan surat keterangn onlne mhasiswa membantu dengan memberikan file Pdf berisi surat permohonan lengkap kepda pemohon untuk diprint dan diajukan ke Pengadilan Negeri Domisili KTP, selanjutnya memcocokkan data Online dan segera memproses pengajun permohonan surat keterangan tersebut. Membawa Sub Bagian Hukum yang bertugas membuat surat keterangan tersebut, mencatat nya di buku besar mengenasi permohonan pengajuan surat keterangan, membuat surat keterangan yang diajukan pemohon, diberikan kepada ketua pengdilan untuk meminta pengesahan. Lalu yang terakhir memberikan surat keterangan kepada pemohon.

 


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun