Pada era saat ini, pengguaan mata uang digital sedang marak digunakan, ditambah dengan efek pandemi membuat orang-orang beralih dari uang asli menjadi digital. Yang sedang hangat dibicarakan adalah mata uang kripto ( cryptocurrency). Orang-orang berlomba mencari uang kripto ini karena dinilai sangat mudah dan banyak platform yang memadai untuk mendapatkan uang ini.
Untuk menyikapi kehadiran uang digital terutama mata uang kripto, ada bagusnya kita juga harus melihat bagaimana persfektif syraiah terhadap mata uang ini.
Banyak sekali pro dan kontra dalam syariah terhadap mata uang ini. Menurut kalangan pro, menyebutkan semua bisa disebut uang apabila :
- Dianggap sebagai barang yang bernilai untuk masyarakat sekitarnya
- Dapat diterima sebagai alat tukar bagi sekelompok masyarakat
- Dapat digunakan sebagai alat ukur suatu nilai barang, dll
Adapun tim kontra,terhadap mata uang ini melarang penggunaanya karena :
- Mata uang ini tidak memiliki landasan hukum yang legal
- Tidak diketahuinya darimana uang ini berasal
- Mata uang kripto tidak memiliki pemerintah yang mendukungnya
- Pergerakan harga kripto yang tidak stabil membuatnya tidak terpercaya
- Mata uang kripto dapat menciptakan mudarat seperti aktitivitas illegal dan lain-lain
Jadi pandangan syariah tentang mata uang ini masih abu-abu, walaupun ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa penggunaan mata uang kripto haram hukumnya.