Mohon tunggu...
Lung Bagus Al Mahesa
Lung Bagus Al Mahesa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Tidar

Seorang Mahasiswa di Universitas Tidar dengan Program Studi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Mata Uang Kripto, Bagaimana Syariah Memandang Penggunaan Mata Uang ini?

3 Desember 2021   13:45 Diperbarui: 3 Desember 2021   13:46 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era saat ini, pengguaan mata uang digital sedang marak digunakan, ditambah dengan efek pandemi membuat orang-orang beralih dari uang asli menjadi digital. Yang sedang hangat dibicarakan adalah mata uang kripto ( cryptocurrency). Orang-orang berlomba mencari uang kripto ini karena dinilai sangat mudah dan banyak platform yang memadai untuk mendapatkan uang ini.

Untuk menyikapi kehadiran uang digital terutama mata uang kripto, ada bagusnya kita juga harus melihat bagaimana persfektif syraiah terhadap mata uang ini.

Banyak sekali pro dan kontra dalam syariah terhadap mata uang ini. Menurut kalangan pro, menyebutkan semua bisa disebut uang apabila :

  1. Dianggap sebagai barang yang bernilai untuk masyarakat sekitarnya
  2. Dapat diterima sebagai alat tukar bagi sekelompok masyarakat
  3. Dapat digunakan sebagai alat ukur suatu nilai barang, dll

Adapun tim kontra,terhadap mata uang ini melarang penggunaanya karena :

  1. Mata uang ini tidak memiliki landasan hukum yang legal
  2. Tidak diketahuinya darimana uang ini berasal
  3. Mata uang kripto tidak memiliki pemerintah yang mendukungnya
  4. Pergerakan harga kripto yang tidak stabil membuatnya tidak terpercaya
  5. Mata uang kripto dapat menciptakan mudarat seperti aktitivitas illegal dan lain-lain

Jadi pandangan syariah tentang mata uang ini masih abu-abu, walaupun ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa penggunaan mata uang kripto haram hukumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun