Mohon tunggu...
Lulu Khoirun Nisa
Lulu Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Tugas Ilmu Tafsir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

LARANGAN MIRAS DAN JUDI SURAH AL-BAQARAH/2: 219

27 November 2023   17:54 Diperbarui: 27 November 2023   18:14 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Surah Al-Baqarah merupakan surah kedua Al-Qur'an yang turun di Kota Madinah dan memiliki 286 ayat. Pada ayat 219 Surat Al-Baqarah membahas tentang larangan perjudian dan minuman keras. Berikut penjelasan terkait hal tersebut.

1. Penjelasan dan Hukuman Bagi Orang  yang Minum-Minuman Keras (Khamar)

Menurut pandangan Islam, Minuman Keras (Khamar) sebagai salah satu larangan dan akibatnya adalahnya dosa besar. Larangan miras dan judi sudah diatur didalam Al-Qur'an dan Hadis. 

Dalam hukum pidana Islam, perbuatan minum-minuman keras (khamar), baik yang diminum sedikit maupun banyak, menurut hukum islam adalah haram. Rasulullah Saw bersabda: 

Artinya: "Tiap-tiap hang memabukkan disebut khamr, dan tiap-tiap khamr hukumnya haram." (HR. Muslim)

Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minuman khamar itu banyak sekali bahayanya baik bagi kesehatan, akal pikiran, urat syaraf, ataupun harta benda dan kelurga. Minum khamar sama saja menghisap narkotika atau obat-obat terlarang yang mebuat penggunanya menjadi ketagihan. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia. 

Hukuman bagi peminum khamr dan segala jenis yang memabukkan lainnya yaitu empat puluh kali deraan cambuk, tangan, sandal, atau dengan ujung pakaian. Hal ini sesuai dengan hadits Shahih Muslim dari Anas, "Nabi mendera dalam kasus khamr dengan pelepah daun kurma dan sandal sebanyak empat puluh kali deraan."  

2. Penjelasan dan Hukum Bagi Orang yang Berjudi

Judi dalam pandangan Islam dianggap sebagai perbuatan yang sangat tidak dianjurkan karena dianggap merugikan individu dan orang disekitarnya. Al-Qur'an melarang perjudian dan menggambarkan sebagai suatu perbuatan yang merusak dan menghasilkan kekacuan dalam masyarakat. Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan dosa karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan keberkahan rezeki.  

Kegiatan berjudi hukumnya haram (dilarang) dalam Islam, karena dianggap sebagai aktivitas berdosa dan berbahaya. Al-Qur'an dan Hadis secara tegas menyebutkan larangan perjudian atau judi, baik online maupun offline. 

Al-Qur'an menyatakan bahwa "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan," (QS. Al-Baqarah/2: 219). 

Salah satu hadis juga menyebutkan  perjudian adalah perbuatan setan  dan menjadi sumber permusuhan dan kebencian antar manusia.

Oleh karena itu, umat Islam tidak diperbolehkan melakukan segala bentuk perjudian ataupun minum-minuman keras (khamr). Ini merupakan cara Allah memberikan petujuk untuk umat manusia. 

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun