Mohon tunggu...
luluilmaknunah
luluilmaknunah Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

hai saya luluil, Mahasiswa semester 4 UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama di Indonesia: Dinamika pembentukan hukum

1 Oktober 2025   23:34 Diperbarui: 1 Oktober 2025   23:32 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Lu'luil Maknunah

Nim/kelas: 232121171 HKI 5D

Judul: Peradilan Agama di Indonesia: Dinamika Pembentukan Hukum

Penulis: Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag. (Cetakan I, 2015, Simbiosa Rekatama Media) 

Sinopsis dan Isi Utama

Buku ini mengupas perjalanan historis dan dinamika hukum Peradilan Agama di Indonesia---dari masa kerajaan Islam, kolonialisme, hingga era modern---dengan fokus pada aspek kelembagaan dan legislasi. Ia menekankan pentingnya Peradilan Agama sebagai institusi yang pantas dan kontekstual dalam penegakan Hukum Islam di Indonesia, yang selalu berkembang seiring tantangan sosiokultural, politik, dan teknologi .

Secara garis besar, buku membahas:

Akar historis lembaga peradilan Islam, seperti tahkim dan praktik kekadilan di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara .

Pengesahan formal lembaga Peradilan Agama sebagai bagian dari sistem hukum nasional sejak 1989, serta penguatan lanjutannya melalui undang-undang pasca-Orde Baru .

Transformasi kelembagaan selama Orde Baru, termasuk pengalaman peradilan yang pernah "dimarginalkan" namun kemudian diberi status mandiri---seperti terlihat pada posisi di bawah Departemen Agama secara administratif dan Mahkamah Agung secara yudisial .

Pasca-Reformasi, penguatan kompetensi absolut Peradilan Agama lewat UU No. 7 tahun 1989 dan revisinya di UU No. 50 tahun 2009, serta pembentukan Mahkamah Syariah di Aceh lewat UU No. 18 tahun 2001 sebagai refleksi khususitas Aceh .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun