Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis salah satu usaha untuk mengikat ilmu. Aktifitas saya sebagai jurnalis warga menjadikan selalu untuk menulis berita. Begitu juga sebagai kontributor TVMU untuk wilayah Brebes, mesti menulis Naskah narasi berita. Jadi Menulislah...menulis...dan menulis...Salam Literasi

Kontributor TVMu untuk Kabupaten Brebes

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Di Mana Etikamu Wahai Arteria Dahlan?

10 Oktober 2019   07:49 Diperbarui: 10 Oktober 2019   13:40 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sobat Kompasiana yang selalu semangat menulis

Acara MAT NAJWA kemarin malam, sempat menyita perhatian penulis saat terjadi debat antara fraksi PDIP Ataria Dahlan dengan Profesor Emil Salim. Disitu penulis sangat miris atas perlakuan Ataria Dahlan kepada Profesor emil salim yang sangat tidak beretika dan arogan merasa menang sendiri. Orang seperti itu sangat tidak pantas duduk di kursi DPR ketika sikapnya seperti itu. Tidak punya attitude yang baik, menunjuk-nunjuk dan ketika acara sudah selesai, usai foto-foto, dia langsung turun panggung, tidak mau bersalaman dengan lainnya. Sungguh arogan !!!

Tentu penulis tidak bermaksud memojokkan personal orang, tapi berharap menjadi muhasabah oleh bapak Ataria Dahlan yang terhormat untuk menghargai perbedaan. jangan sok, menang sendiri dan arogan, tidak mau menerima perbedaan pendapat. Silahkan bisa disimak cuplikan berikut ini

Dengarkan pendapat orang lain, jangan memotong pembicaraan, itu adalah etika yang baik. Sepertinya anggota DPR perlu diberi pelatihan etika yang baik agar mampu menghargai pendapat orang lain.

Bisa diambil kesimpulan, bahwa Fraksi PDIP dan fraksi lain sepakat dengan Revisi UU KPK yang mempersempit ruang gerak KPK untuk melakukan pengawasan dan penyadapan informasi dari seseorang yang diduga melakukan korupsi. Jadi, tidak usah berlebihanlah, orang yang sepakat adanya dewan pengawas yang berfungsi menjadi kontrol gerakan komisioner KPK untuk menyadap menganggap nanti KPK bisa dengan mudah menyadap sesuai kehendaknya bahkan bisa menyadap Presiden. Itu alasan yang berlebihan menurut penulis.

Seperti dilansir di media kompasiana, Washfa Ariqa efendi, DPR telah melakukan revisi  UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dirasa masyarakat banyak kontroversi di dalamnya, terutama dengan adanya beberapa poin kontroversi yang menggegerkan masyarakat. Berikut lima poin kontroversial tersebut:

  • Independensi
  • Dewan pengawas
  • Izin penyadapan
  • Kewenangan terkait SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dan
  • Asal penyelidikan dan penyidikan

Dari kelima poin tersebut masyarakat mengkritik bahwa sikap DPR yang berusaha merevisi UU KPK penuh masalah dan dianggap tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi serta memanjakan para koruptor, mereka juga khawatir revisi UU KPK berpotensi untuk melemahkan KPK.

Oleh karena itu, para mahasiswa berdemo dan beberapa pihak lain untuk mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang ( PERPPU). Bagaimana sikap Presiden selanjutnya, kita tunggu hasilnya.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun