Presiden Prabowo pernah membuat suatu pernyataan "akan mengejar koruptor sampai antartika, ikan busuk dari kepala"
Pernyataan presiden Prabowo ikan busuk dari kepala ini untuk mengumpamakan/parable bahwa kerusakan suatu organisasi dimulai dari para pimpinannya, hal ini bersesuaian hasil survey dari KPMG, Klynveld Peat Marwick Goerdeler, adalah Lembaga jaringan layanan profesional multinasional pernah melakukan survey berhubungan dengan kejahatan korupsi. Hasil dari survey ini, pelaku korupsi ,34 % direktur,32 % manager, 21 % bekas pegawai, sedangkan terjadinya korupsi terjadi kolusi dengan orang dalam 61%
Tulisan ini bermaksud memberikan alternatif pilihan- pilihan pemberantasan korupsi berdasakan studi empiris dan premis dari negara -negara yang berhasil memberantas korupsi
Agenda anti korupsi pemerintah Prabowo Gibran yang termuat didalam program 100 hari asta cita, salah satu misinya adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, misi ini secara lebih terinci diuraikan sebagai berikut, pertama,mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang transparan. Kedua, melakukan penguatan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman serta menjamin untuk tidak mengintervensi penegakan kasus korupsi. Ketiga, menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif.
Pada bagian pertama di strateginya mengatur system pendanaan dan pembiayaan politik yang transparan, apakah dengan mengatur secara transparant didunia politik berdampak memberantas korupsi? Bagaimana metoda untuk transparan ?apakah sudah ada aturannya untuk membuat transparant?didunia politik,bagaimana dunia yang lain?
Kalau boleh berpendapat terhadap beberapa premis dan contoh negara- negara yang bersih, berhasil memberantas korupsi, salah satunya Denmark dengan dibuktikan Denmark mempunyai nilai Index persepsi korupsi (IPK) 88 diatas jauh dari Indonesia,
Strategi Peran pemerintah dalam memerangi korupsi, Denmark, kunci suksesnya menurut transparancy International adalah secara berkelanjutan menciptakan iklim berpolitik yang jujur, Press yang dijamin kebebasannya mendapat akses untuk mengetahui anggaran belanja daerah ataupun negara, pegawai negerinya mempunyai standart Integritas yang kuat dan sistem peradilan yang independent.
Pada bagian kedua , melakukan penguatan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman serta menjamin untuk tidak mengintervensi penegakan kasus korupsi. Yang jadi pertanyaan Bagaimana melakukan penguatan KPK ,kejaksaan dan kehakiman ? Padahal selama ini UU KPK di revisi beberapa kali yang mengakibatkan teramputasi kewengan kewenangannya sehingga mempersulit gerakannya untuk menangkap koruptor.
Ada beberapa undang undang yang relative ampuh dan menguatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sangat efektif membuat takut predator koruptor sehingga menjadi deterant bagi pelaku kejahatan koruptor, justru tidak dikuatkan tetapi diperlemah yaitu:
Salah satu produk hukum yang menghambat pemberantasan korupsi yaitu UUNo 8 Tahun 2010 UU pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang/TPPU, Undang -Undang ini mengalami amandemen beberapa kali, didalam pasal 44, PPATK berwenang meneruskan hasil analisisnya kepada penyidik kemudian pasal 69, didalam proses penyidikan , penuntutan dan persidangan tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya, tetapi pasal ini jadi mentah setelah dikunci di pasal 74 menguraikan yang dimaksud penyidik TPPU adalah "penyidik tindak pidana asal".Artinya Penyidik tidak dapat meneruskan proses penyidikan bila belum ditemukan tindak pidananya. Setelah mengalami revisi beberapa kali pada akhirnya menjadi seperti semula tidak menguat lagi.
Naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana(RUUPATP) yang diharapkan dapat memiskinkan dan jera para koruptor , pertama kali disusun pada 2008 sampai sekarang belum ada pembahasan walaupun pada tahun 2023 sudah masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun2023, tetapi belum juga ada pembahasan sudah hampir 15 tahun, sekali lagi belum ada pembahasan di DPR. Bagaimana memperkuat KPK, kepolisian,kejaksaan dan kehakiman.Seyogyanya RUU perampasan asset harus segera di eksekusi di DPR untuk memperkuat KPK,Kepolisian,kejaksaan dan kehakiman.
Dengan banyaknya koruptor ditangkap oleh kejaksaan dan presiden mendukung secara penuh pemberantasan korupsi, ini adalah suatu langkah yang sangat positip, tetapi ini menjadi indikator betapa tidak berfungsinya pengawasan internal dan external sehingga pengawasan tidak mengetahui kerentanan pada lembaganya mengakibatkan terjadinya korupsi bertahun tahun tanpa teridentifikasi oleh fungsi pengawasan, ini seharusnya bagian pengawasan juga harus bertanggung jawab telah terjadinya korupsi dengan membiarkan suatu tindak pidana korupsi terjadi sehingga merugikan keuangan negara.
Ada suatu premis yang disampaikan para ahli bahwa pencegahan lebih bagus dari pada penindakan setelah kejadian kenapa demikian? karena berdasarkan studi empiris setelah kejadian dilaksanakan investigasi dan penindakan, kerugian akibat korupsi tidak lebih dari separo dapat dikembalikan ke negara.
Berdasarkan semangat yang telah dikobarkan,on fire, oleh presiden , dengan program 100 hari pemberantasan korupsi , di pemerintahan. Sesuai dengan fakta bahwa masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menuntut pemerintah jujur ,adil,bersih dan transparant( ber Integritas) yang sudah ada dituangkan dalam Peraturan Pemerintah(PP) No 60 Tahun 2008, pengawasan Eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertanggung jawab kepada Presiden sedangkan Pengawasan Internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terdiri BPKP, Inspektorat,Itjen .
Maka seharusnya pembantu presiden yaitu para Menteri dan badan- badan , tidak diam saja hanya menonton Presiden bergerak sendiri, tetapi semua kementrian harus bergerak mendukung Presiden mengefektifkan pengawasan internalnya secara preventif dan prediktif supaya tidak terjadi korupsi, kalau ada temuan tindak pidana segera dilaporkan ke kejaksaan atau KPK, kepolisian. Bila perlu setiap kementrian menempatkan whistle blower pada bagian bagian yang rentan,vulnerable, terjadinya korupsi di kementriannya masing masing.
Salah satu contoh yang diacungi jempol yang bergerak cepat untuk mencegah korupsi adalah Menteri Pertanian, bangsawan Bugis Amran Sulaiman , secara tegas menindak pimpinan pimpinan di jajarannya sehingga saat ini Indonesia swasembada beras dan malah Indonesia akan ekspor beras ke Malaysia.Tindakan Menteri Pertanian ini Tindakan nyata menyejahterakan para petani Dimana Bulog menampung hasil panen dengan sigap dan jalur distribusi pupuk dibenahi dengan baik dan siapa yang mempersulit dan pat gulipat ditindak dan diganti posisinya.
Yang mengejutkan tetapi juga memprihatinkan, temuan- temuan di jajaran puang Amran Sulaiman ini yang menemukan menterinya sendiri bukan pengawas internal atau eksternalnya, korupsi korupsi besar di Indonesia ini yang berlangsung bertahun tahun dengan kerugian negara triliunan ini sebagaian besar bukan bermula dari temuan dari pengawasan. Oleh karena itu seharusnya pengawasan internal dan eksternal ini harus bertanggung jawab, tidak dibiarkan saja karena kejadian korupsi ini suatu peristiwa pidana yang seharusnya dapat dicegah.
Maka resiko dan kemungkinan terjadinya besar adalah pengawasan internal dan eksternal untuk pemberantasan korupsi yang perlu dimitigasi untuk penguatan yang sangat efisien dan efektif supaya dapat melakukan pengawasan secara baik sehingga dapat mencegah atau menemukan tindak pidana korupsi, dan yang sangat indah adalah dapat menyelamatkan keuangan negara sebelum terjadinya korupsi. fakta ini bersesuaian pernyataan dari PUKAT,Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman" Korupsi Syahrul Yasin Limpo Membuktikan lemahnya Pengawasan di Kementrian /Lembaga".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI