Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Pemberantasan Korupsi Program 100 Hari Asta Cita

31 Mei 2025   14:38 Diperbarui: 31 Mei 2025   14:38 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Prabowo pernah membuat suatu pernyataan "akan mengejar koruptor sampai antartika, ikan busuk dari kepala"

Pernyataan presiden Prabowo ikan busuk dari kepala ini untuk mengumpamakan/parable bahwa kerusakan suatu organisasi dimulai dari para pimpinannya, hal ini bersesuaian hasil survey dari KPMG, Klynveld Peat Marwick Goerdeler, adalah Lembaga jaringan layanan profesional multinasional pernah melakukan survey berhubungan dengan kejahatan korupsi. Hasil dari survey ini, pelaku korupsi ,34 % direktur,32 % manager, 21 % bekas pegawai, sedangkan terjadinya korupsi terjadi kolusi dengan orang dalam 61%

Tulisan ini bermaksud memberikan alternatif pilihan- pilihan pemberantasan korupsi berdasakan studi empiris dan premis dari negara -negara yang berhasil memberantas korupsi

Agenda anti korupsi pemerintah Prabowo Gibran yang termuat didalam program 100 hari asta cita, salah satu misinya adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, misi ini secara lebih terinci diuraikan sebagai berikut, pertama,mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang transparan. Kedua, melakukan penguatan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman serta menjamin untuk tidak mengintervensi penegakan kasus korupsi. Ketiga, menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif.

Pada bagian pertama di strateginya mengatur system pendanaan dan pembiayaan politik yang transparan, apakah dengan mengatur secara transparant didunia politik berdampak memberantas korupsi? Bagaimana metoda untuk transparan ?apakah sudah ada aturannya untuk membuat transparant?didunia politik,bagaimana dunia yang lain?

Kalau boleh berpendapat terhadap beberapa premis dan contoh negara- negara yang bersih, berhasil memberantas korupsi, salah satunya Denmark dengan dibuktikan Denmark mempunyai nilai Index persepsi korupsi (IPK) 88 diatas jauh dari Indonesia,

Strategi Peran pemerintah dalam memerangi korupsi, Denmark, kunci suksesnya menurut transparancy International adalah secara berkelanjutan menciptakan iklim berpolitik yang jujur, Press yang dijamin kebebasannya mendapat akses untuk mengetahui anggaran belanja daerah ataupun negara, pegawai negerinya mempunyai standart Integritas yang kuat dan sistem peradilan yang independent.

Pada bagian kedua , melakukan penguatan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman serta menjamin untuk tidak mengintervensi penegakan kasus korupsi. Yang jadi pertanyaan Bagaimana melakukan penguatan KPK ,kejaksaan dan kehakiman ? Padahal selama ini UU KPK di revisi beberapa kali yang mengakibatkan teramputasi kewengan kewenangannya sehingga mempersulit gerakannya untuk menangkap koruptor.

Ada beberapa undang undang yang relative ampuh dan menguatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sangat efektif membuat takut predator koruptor sehingga menjadi deterant bagi pelaku kejahatan koruptor, justru tidak dikuatkan tetapi diperlemah yaitu:

Salah satu produk hukum yang menghambat pemberantasan korupsi yaitu UUNo 8 Tahun 2010 UU pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang/TPPU, Undang -Undang ini mengalami amandemen beberapa kali, didalam pasal 44, PPATK berwenang meneruskan hasil analisisnya kepada penyidik kemudian pasal 69, didalam proses penyidikan , penuntutan dan persidangan tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya, tetapi pasal ini jadi mentah setelah dikunci di pasal 74 menguraikan yang dimaksud penyidik TPPU adalah "penyidik tindak pidana asal".Artinya Penyidik tidak dapat meneruskan proses penyidikan bila belum ditemukan tindak pidananya. Setelah mengalami revisi beberapa kali pada akhirnya menjadi seperti semula tidak menguat lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun