Dalam beberapa tahun terakhir, homeschooling atau sekolah di rumah makin dikenal dan diminati oleh banyak orang tua di Indonesia. Tren ini muncul karena berbagai alasan, mulai dari ketidakpuasan terhadap sekolah formal, keinginan untuk fleksibilitas dalam belajar, sampai perhatian khusus pada perkembangan karakter anak. Pandemi COVID-19 juga jadi pemicu utama, di mana banyak keluarga mulai mengevaluasi kembali sistem pendidikan anak mereka. Sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, homeschooling termasuk dalam pendidikan nonformal yang diakui sebagai pelengkap, tambahan, bahkan pengganti pendidikan formal (Pasal 13 Ayat 1). Artinya, meskipun tidak dijalankan di sekolah formal, homeschooling tetap sah secara hukum.
Apa yang membedakan homeschooling dari sekolah biasa?
-
Diselenggarakan oleh keluarga atau komunitas, bukan lembaga resmi
Jadwal, metode, dan kurikulum bisa disesuaikan sendiri Harus ikut ujian kesetaraan (Paket A, B, C) untuk mendapat pengakuan negara
Banyak keluarga tetap memakai kurikulum nasional sebagai panduan
Dengan cara ini, anak-anak homeschooling tetap bisa mendapatkan pengakuan yang setara secara administratif, walaupun cara belajarnya berbeda.
Mengapa Banyak Orang Beralih ke Homeschooling?
Banyak penelitian dan laporan menunjukkan bahwa semakin banyak orang tua merasa lebih nyaman memilih homeschooling. Beberapa alasannya antara lain: