Penting Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berperan dalam rangka perlindungan bagi ketenaga kerjaan yang olah sebab itu aspek K3 menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembentukan dan regulasi pemerintah Indonesia yang wajib dan harus di tuangkan dalam perundang-undangan seperti Permenaker No. Per.01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Paramedis dan Permenaker No. 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada dasarnya di perlukan dan mengharuskan diterapkannya pada setiap unit kerja yang dimaksudkan agar setiap tenaga kerja dapat dengan nyaman dan selamat dalam menjalankan tugas kerja.Â
Dalam kenyataannya penerapan K3 disinyalir terdapat beberapa kendala yang dihadapi dan harus segera ditangani dengan professional agar tidak menjadi habatan dan kendala pada penerapan dan pengaplikasian K3. Hambatan dan kendala yang sering dihadapi antara lain meliputi;
- Terdapat indikasi peningkatan kecelakaan dan kekeliuran pada pada kegiatan pekerjaan
- Penggunaan alat yang tidak sesuai standar
- Kecelakaan, kebakaran dan bencana alam
- Kurang sigapnya dalam menangani serta meminimalisi kecelakaan
- Persepsi K3 sebagai pengeluaran/biaya
- Kesadaran yang kurang bagi pelaku bisnis
- Pengetahuan yang minim terhadap K3
- Komitmen manajemen yang tidak optimal
Selain itu, dengan adanya regulasi dari pemerintah tentang K3 di harapkan dapat menjadi budaya yang positif bagi dunia industri dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya K3 yang diterapkan dalam semua sector kehidupan, tidak hanya terbatas pada dunia usaha/bisnis, namun dapat diterapkan dan di aplikasikan pada sektor services dan manufacture.
Pada kesempatan ini dr. Lucky Noviathie menyampaikan bahwa "pada sektor industri saat ini dengan tingkat produksi dan peralatan yang semakin beragam untuk menghasilkan product dan service dengan skala usaha menengah dan besar sudah sepatutnya melakukan K3 sebagai bentuk keperdulian akan keselamatan kerja serta menjadi standar operasional baku bagi era industri 4.0 dan society 5.0 menjadi salah satu indikator keberhasilan sebuah industri yang peduli terhadap masalah kemanusiaan dan lingkungan.Â
Oleh sebab itu pemerintah sebagai regulator perlu terus menggalakkan penerapan K3 di tempat kerja dan membuat kebijakan dan program perbaikan K3 secara terus menerus dan berkesinambungan".
Pelatihan Hiperkes Paramedis, yang dihadiri oleh 35 peserta dari berbagai institusi dan perusahaan, dr. Lucky Noviathie menjelaskan bahwa "Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah sudah menjadi kebutuhan standar masyarakatsaat ini, tidak terkecuali pada lingkungan perusahaan besar dan menengah khususnya. Pelaku dunia usaha baik pada sektor product dan service serta tenaga pekerja sudah sangat banyak yang memahami dan menyadari pentingnya penggunaan K3 pada kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu pelaku dunia usaha saat ini menilai adanya kebutuhan-kebutuhan untuk lebih mendalami peraturan, ketentuan-ketentuan dan regulasi dari manfaat K3".