Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, angkat bicara secara tegas menyikapi keterlibatan nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam dakwaan jaksa atas kasus judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, disebutkan bahwa menteri aktif tersebut diduga mendapat jatah hingga 50 persen dari total aliran dana perlindungan situs-situs judi digital.
"Ketika rakyat sengsara karena judi online, pejabatnya justru menikmati hasil kejahatan itu. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pengkhianatan terhadap amanah negara," tegas Arifin.
Rakyat Jadi Korban, Negara Justru Melindungi?
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik judi online telah menyebabkan kehancuran di banyak keluarga. Banyak korban terjerat pinjaman online, kehilangan pekerjaan, bahkan bunuh diri akibat kecanduan dan tekanan ekonomi.
Namun ironis, lanjut Arifin, situs-situs judi yang seharusnya diblokir oleh pemerintah, justru dilaporkan diperjualbelikan. Pihak-pihak tertentu diduga menerima suap agar situs-situs tersebut tidak ditakedown oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Ini bukan hanya soal pembiaran, ini sudah masuk ranah suap dan korupsi. Yang seharusnya membasmi justru ikut bermain," ujar Arifin dengan nada kecewa.
Dakwaan Jaksa Bukan Sekadar Tuduhan Kosong
LSM PENJARA 1 menilai bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan jaksa bukan hal sepele. Jaksa penuntut umum, sebagai representasi negara, pasti telah memiliki bukti awal sebelum mencantumkan nama tersebut dalam dokumen resmi pengadilan.
"Dakwaan itu adalah fakta hukum. Tidak mungkin jaksa sembarangan menyebut nama menteri aktif tanpa dasar. Maka, sangat tidak etis jika pejabat tersebut masih duduk di kabinet," sorot Arifin.
Presiden Harus Ambil Tindakan Tegas