Mohon tunggu...
LPN MuaraBeliti
LPN MuaraBeliti Mohon Tunggu... Polisi - Lapas yang menjalankan tugas pembinaan kepada warga binaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuhi Syarat Administrasi dan Substansi, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Memberikan Izin Luar Biasa Bagi WBP

13 Desember 2023   11:01 Diperbarui: 13 Desember 2023   11:35 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Muara Beliti - Dalam rangka pemenuhan hak, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memberikan ijin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang berduka cita untuk menghadiri pemakaman anaknya yang meninggal dunia pada Rabu (12/12/2023).Pelaksanaan izin khusus keluar Lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan , petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan"

Kemudian jika di setujui Kalapas memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP yang menghadiri pemakaman. Pengawalan ini  dilakukan oleh petugas internal Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yaitu dari bagian keamanan dan ketertiban serta KPLP dan dikawal juga oleh aparat penegak hukum dari POLRES Musi Rawas.

Kasi binadik Bapak Dedy Krihastoni menyampaikan "Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia" Ujarnya

Pada kesempatan ini juga Kalapas Ronald Heru Praptama  menyampaikan bela sungkawa dan duka yang mendalam kepada keluarga WBP yang ditinggalkan.

Setelah selesai prosesi penguburan, WBP tidak diperkenankan melakukan kegiatan lain dan diinstruksikan untuk segera kembali ke dalam Lapas dengan keadaan aman dan selamat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun