Mohon tunggu...
LPKA MAMUJU
LPKA MAMUJU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Bergerak dibidang hukum di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembukaan Kegiatan Renkonsiliasi BMN Kementerian Hukum dan HAM 2022

14 Juni 2022   09:30 Diperbarui: 14 Juni 2022   09:42 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) di instansi Kemnterian Hukum dan HAM tahun 2022 dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kepala LPKA Mamuju dan Kepala Urusan Keuangan LPKA Mamuju dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, (Selasa, 14 Mei 2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel The Rindra Makassar  dan diikuti seluruh UPT se sulawesi secara virtual mengkaji beberapa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sytem Pengendalian intern rahun 2017 menyatakan bahwa  Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Hukum dan HAM belum didukung penetapan status Penggunaan dan Penatausahaan yang memadai.

Salah satu aksi target kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 adalah penetapan status Penggunaan BMN dan tindak lanjut BMN rusak berat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan data SIMAN per 17 mei 2022 terdapat total aset Kementerian Hukum dan HAM sejumlah 966.305 unit BMN debgan nilai perolehan sebesar Rp. 76.869.920.536.834 dengab rincian yang belum ditetapkan status penggunaan (PSP) dan yang belum dilakukan penghapusan BMN sebanyak 227.626 unit BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya dan 148.107 unit BMN Rusak berat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun