Mohon tunggu...
LPKA Gorontalo
LPKA Gorontalo Mohon Tunggu... Operator - Lpka gorontalo

Lihat Sepatu Lars

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala LPKA Serahkan SK Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Kepada 12 Anak Binaan

10 April 2024   22:08 Diperbarui: 10 April 2024   22:11 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gorontalo --- Kepala LPKA Kelas II Gorontalo Irfan Ibrahim Sofan serahkan Surat Keputusan Remisi kepada 12 orang anak binaan. Irfan serahkan SK tersebut setelah pelaksanaam sholat Idul Fitri di halaman belakang LPKA, rabu (10/4).

Tak hanya SK remisi, Irfan pun berikan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah bagi anak binaan.

Dokpri
Dokpri
Sebelum diserahkan oleh Kepala LPKA, Surat Keputusan Remisi dan Pengurangan masa pidana tersebut dibacakan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Hamdan Faluqah
Dalam sambutannya Kepala LPKA membacakan sambutan Manteri Hukum dan HAM R.I yang mengatakan bahwa pada hari ini pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan
masa pidana khusus sebanyak 159.557 (seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tujuh) orang, terdiri dari 158.343 (seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga) orang Narapidana.

Dokpri
Dokpri
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," tuturnya.
Dokpri
Dokpri
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Saudara warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama. Sehingga upaya Saudara untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan Saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana Saudara kembali setelah bebas nanti."

Dokpri
Dokpri
Pemberian remisi ini dihadiri juga oleh Para Pejabat Struktural dan staf yang ikut serta sholat Idul Fitri di LPKA Gorontalo. (Humas LEBIGO).
LPKA Kelas II Kamwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun