LPKA Kelas II Gorontalo Irfan Ibrahim Sofan serahkan Surat Keputusan Remisi kepada 12 orang anak binaan. Irfan serahkan SK tersebut setelah pelaksanaam sholat Idul Fitri di halaman belakang LPKA, rabu (10/4).
Gorontalo --- KepalaTak hanya SK remisi, Irfan pun berikan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah bagi anak binaan.
Sebelum diserahkan oleh Kepala LPKA, Surat Keputusan Remisi dan Pengurangan masa pidana tersebut dibacakan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Hamdan Faluqah
Dalam sambutannya Kepala LPKA membacakan sambutan Manteri Hukum dan HAM R.I yang mengatakan bahwa pada hari ini pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan
masa pidana khusus sebanyak 159.557 (seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tujuh) orang, terdiri dari 158.343 (seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga) orang Narapidana.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Saudara warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama. Sehingga upaya Saudara untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan Saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana Saudara kembali setelah bebas nanti."
LPKA Kelas II Kamwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar