Mohon tunggu...
ALIPIUS SADANIANG
ALIPIUS SADANIANG Mohon Tunggu...

Adil Ka' Talino Ba Curamin Ka' Saruga Ba Sengat Ka' Jubata. Idup diri' nian ina baya ina diri nyujukng nyambah Jubata nang pamanya koa ina bakasatukatn.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Dayak Kanayatn

12 Maret 2012   15:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:10 5308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaga

Kepala Kampung

Kabayan

MasyarakatAdat

Kerajaan Melayu runtuh zaman penjajahan Jepang, karena terbunuhnya para sultan, tokoh-tokoh kerajaan, dan tokoh-tokoh politik suku Melayu dan Cina yang seluruhnya mencapai 21.000 korban, dalam peristiwa Mandor. Setelah peristiwa itu daerah Dayak merdeka dari tekanan kerajaan Melayu, temenggung menjadi semacam raja-raja kecildi wilayah binuanya masing-masingsampai Indonesia merdeka.

b. Kepemimpinan Adat Tahun 1979 Hingga Sekarang.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, di tingkat desa tugas kepala kampung dan temengung dipisahkan secara tegas, temenggung dijadikan aparat masyarakat belaka, sedangkan kepala kampung aparat pemerintah. Keadaan ini menimbulkan gerakan-gerakan untuk membangkitkan kembali kepemimpinan adat. Walaupun sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, telah terasa adanya kemunduran wibawa para tokoh adat. Hal itu mendorong diadakan musawarah adat sekecamatan Sengah Temila, tanggal 23-25 Mei 1978, yang berhasil membentuk koordinator adat untuk kecamatan Sengah Temila, membawahi 12 Temenggung dan 1 Punggawa. Selanjutnya setelah UU Nomor 5 tahun 1979 diberlakukan, muncul reaksi yang lebih kuat dengan diadakannya musyawarah adat tingkat Kabupaten sekabupaten Pontianak (sebelum pemekaran kabupaten Landak), tanggal 23-25 Mei 1985 di Anjungan yang dihadiri oleh tokoh adat dari 10 Kecamatan.Setelah Musyawarah Adat I ini lembaga adat diberdayakan dan dimodernisasi dengan nama Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Dayak (MAD). Dewan Adat dibentuk di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan di tingkat Propinsi dibentuk Majelis Adat.

Secara garis besar tugas-tugas Dewan Adat adalah sebagai berikut :1) Menjadi koordinator pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat. 2) Menyeragamkan dan menertibkan pelaksanaan sanksi adat di wilayah Dayak Kanayatn. 3) Mengembangkan adat, hukum adat, bahasa adat, peraga adat, kepercayaan adat dan seni budaya. 4) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat dalam rangka menggali melestarikan budaya adat secara terencana, terarah dan terpadu. 5) Menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat adat dalam pembangunan. Moto Dewan Adat menjalankan fungsinya tersebut adalah “adil ka’ talino, bacuramin ka’ saruga, basengat ka’ Jubata” , artinya:adil kepada manusia, bercermin ke sorga dan bernafas kepada Tuhan.

Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Dayak (MAD) merupakan badan musyawarah adat (bukan fungsionaris), tetapi Ketua Dewan dan Majelis Adat merangkap pula kepala adat (tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi) sehingga menjadi fungsional. Berdasarkan hasil Musyawarah Adat II tahun 1991:

Kepengurusan setiap tingkat Dewan Adat, terdiri atas seorang pelindung, penasehat dan pengurus yang dilengkapi biro-biro.Pengurus inti terdiri dari seorang ketua dan wakil-wakilnya kemudian dibentuk biro-biro antara lain : biro budaya, biro usaha, biro organisasi, biro dokumentasi, biro pemuda dan perencanaan, masa kepengurusan ditentukan tiap 5 tahun.

Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 3 tahun 1997, tentang pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat daerah, sejauh tidak bertentangan dengan hukum nasional, semakin menguatkan peran lembaga adat. Pengurus adat pada masyarakat Dayak Kanayatn sekarang adalah : temenggung, pasirah dan pangaraga. Adapun tugas-tugasnya adalah sebagai berikut :

Pertama, Pangaraga, tugasnya yang paling utama adalah menagani perselisihan di desa , wewenangnya adalah untuk menerima setiap pengaduan dari warga masyarakatnya dan menyelesaikan secara adat mengenai perkara ringan. Kedua, Pasirah. Wewenangnya adalah menerima pelimpahan wewenang dari temenggung binua yang dibantu oleh pangaraga untuk menyelesaikan setiap jenis perkara ringan yang diajukan oleh masyarakatnya, apabila tidak selesai perkara tersebut diteruskan kepada timanggong. Ketiga, timanggong, adalah kepala adat tingkat binua, wewenangnya menyelesaikan perkara adat yang tidak dapat menerima putusan pangaraga dan pasirah. Di samping itu tugas pokoknya adalah menangani perkara-perkara berat, seperti pembunuhan, perkelahian massal dan penyerangan-penyerangan dari binua atau kampung-kampung lain.

Di atas temenggung binua, diangkat temenggung kecamatan yang merangkap ketua Dewan AdatKecamatan dan Temenggung Kabupaten yang merangkap ketua Dewan Adat Kabupaten,dan di tingkat propinsi diangkat Temenggung Propinsi yang merangkap ketua Majelis Adat Propinsi.

Penulisan “Dayak” secara resmi dibakukan untuk menyebut penduduk asli Kalimantan tahun 1947, dalam kongres kesatuan Dayak I di Sanggau, sebelumnya ada yang ditulis “Daya”, ‘Daya’ dan “Dayak”. Lihat Irene Muslim dan Yakobus Frans Layang, “Makna Kekuatan Simbol Adat pada Masyarakat Dayak di Kalimantan Barat Ditinjau dari Pengelompokan Budaya”dalam Kebudayaan Dayak Aktualisasi dan Transformasi, P. Florus dkk (ed), (Pontianak : Institute Of Dayakology Research and Development, 1994),hlm. 40.

Hasan Sadlly dan Enclos, Kamus Indonesia-Inggris, (Jakarta: Gramedia, 1994), hlm. 134.

JU Lontaan, Sejarah Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat (Jakarta: Bumirestu dan Pemda Tingkat I Kalimantan Barat, 1975), hlm. 49-63.

Ibid,hlm. 63.

Rachmad Sahudin, “Hak dan Kewajiban Dewan Adat dalam Pembangunan”dalam Kebudayaan Dayak… ibid, hlm. 114.

Ibid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun