Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo: Langkah Cerdas atau Upaya Menghambat Kasus?

9 Oktober 2023   08:00 Diperbarui: 9 Oktober 2023   08:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syahrul Yasin Limpo (Sumber: beritasatu.com)

Kabar permohonan perlindungan yang diajukan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menimbulkan berbagai spekulasi. Sebagian pihak menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan diri yang wajar, mengingat Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa langkah ini justru merupakan upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.

Analisis fakta

Berdasarkan fakta yang ada, permohonan perlindungan yang diajukan Syahrul memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, saksi dan korban dalam perkara korupsi berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK. Dalam hal ini, Syahrul diduga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, perlu diingat bahwa permohonan perlindungan tersebut belum tentu dikabulkan oleh LPSK. LPSK akan melakukan analisis terlebih dahulu untuk menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat. Beberapa faktor yang akan dipertimbangkan oleh LPSK antara lain sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, dan hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi.

Perspektif hukum

Secara hukum, Syahrul memiliki hak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal ini merupakan bentuk jaminan dari negara untuk melindungi saksi dan korban dari ancaman kekerasan, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.

Namun, permohonan perlindungan tersebut juga dapat menjadi upaya untuk menghambat proses hukum. Jika permohonan tersebut dikabulkan oleh LPSK, maka Syahrul akan mendapatkan perlindungan dari LPSK, termasuk perlindungan identitas dan lokasi tinggal. Hal ini tentu akan menyulitkan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan.

Perspektif politik

Permohonan perlindungan yang diajukan Syahrul juga memiliki dimensi politik. Syahrul merupakan salah satu tokoh politik yang berpengaruh di Indonesia. Ia juga merupakan salah satu pengurus senior Partai Nasdem. Langkah Syahrul untuk mengajukan permohonan perlindungan ini tentu akan berdampak pada citra Partai Nasdem.

Jika permohonan tersebut dikabulkan oleh LPSK, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi KPK. KPK akan dianggap sebagai lembaga yang tidak adil dan tidak profesional dalam menangani kasus korupsi. Hal ini tentu akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun