Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak

2 Oktober 2023   14:56 Diperbarui: 2 Oktober 2023   14:58 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dok. Tribunnews.com)

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang bocah kelas 5 di Bantarsari, Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan dan pelecehan oleh tujuh orang dewasa. Kasus ini pun viral di media sosial dan mengundang duka serta kecaman dari berbagai pihak.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es. Semakin dibuka, akan semakin membuka tabir kasus-kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak yang selama ini tersembunyi. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2022, terdapat 3.667 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jumlah ini meningkat 12 persen dari tahun sebelumnya.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, antara lain:

  • Faktor lingkungan: Lingkungan yang tidak kondusif, seperti lingkungan keluarga yang broken home, lingkungan sekolah yang tidak aman, atau lingkungan masyarakat yang permisif terhadap kekerasan seksual, dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
  • Faktor pelaku: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak biasanya adalah orang yang dikenal korban, seperti anggota keluarga, tetangga, guru, atau orang lain yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
  • Faktor korban: Anak-anak yang memiliki kondisi tertentu, seperti anak yang memiliki disabilitas, anak yang memiliki masalah psikologis, atau anak yang memiliki pola asuh yang tidak tepat, lebih berisiko menjadi korban kekerasan seksual.

Kekerasan seksual terhadap anak memiliki dampak yang sangat besar, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dampak fisik yang dapat dialami korban kekerasan seksual antara lain luka, infeksi, atau kehamilan. Dampak psikis yang dapat dialami korban kekerasan seksual antara lain trauma, kecemasan, depresi, atau gangguan mental lainnya. Dampak sosial yang dapat dialami korban kekerasan seksual antara lain putus sekolah, dikucilkan, atau bahkan bunuh diri.

Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak. Upaya tersebut dapat dilakukan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.

Upaya yang dapat dilakukan oleh keluarga:

  • Memberikan pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Pendidikan seksual yang tepat dapat membantu anak untuk mengenali dan melindungi diri dari kekerasan seksual.
  • Membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Komunikasi yang terbuka akan memudahkan anak untuk bercerita kepada orang tua jika mereka mengalami kekerasan seksual.
  • Menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan nyaman bagi anak. Lingkungan keluarga yang aman dan nyaman akan membuat anak merasa lebih percaya diri dan berani untuk menolak kekerasan seksual.

Baca juga: Negara untuk Siapa?

Upaya yang dapat dilakukan oleh sekolah:

  • Melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual kepada siswa. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler, penyuluhan, atau kampanye.
  • Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa. Lingkungan sekolah yang aman dan nyaman akan membuat siswa merasa lebih percaya diri dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap siswa. Pengawasan yang tepat akan membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual. Kesadaran masyarakat yang tinggi akan membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual.
  • Menciptakan lingkungan masyarakat yang tidak permisif terhadap kekerasan seksual. Lingkungan masyarakat yang tidak permisif akan membuat pelaku kekerasan seksual merasa takut untuk melakukan aksinya.

Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah:

  • Mengembangkan regulasi yang melindungi anak dari kekerasan seksual. Regulasi yang tepat akan memberikan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
  • Meningkatkan anggaran untuk program-program perlindungan anak. Program-program perlindungan anak ini dapat membantu mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak.
  • Meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. Kerja sama dengan berbagai pihak akan membuat upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual menjadi lebih efektif.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak. Dengan upaya yang serius, diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun