Mohon tunggu...
lupita destya putri
lupita destya putri Mohon Tunggu... mahasiswa

aku adalah mahasiswa uin khas jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Musyarakah: Konsep, Praktik, dan Relevansinya di Era Modern

23 September 2025   10:33 Diperbarui: 23 September 2025   10:33 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

Ekonomi Islam hadir sebagai alternatif sistem keuangan yang berlandaskan nilai keadilan, kebersamaan, dan keberkahan. Sistem ini menawarkan model yang berbeda dengan keuangan konvensional, karena menekankan prinsip etika, transparansi, dan keberlanjutan. Salah satu instrumen penting dalam transaksi syariah adalah akad, yang menjadi dasar hubungan antarindividu dalam kegiatan ekonomi. Akad memberikan kepastian hukum dan moral bagi para pihak yang terlibat, sekaligus memastikan setiap transaksi berjalan adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Di antara akad-akad muamalah, musyarakah menempati posisi istimewa karena mengedepankan prinsip kerja sama dan pembagian keuntungan maupun risiko secara adil. Konsep ini tidak hanya mengatur distribusi modal dan hasil usaha, tetapi juga menumbuhkan tanggung jawab bersama, integritas, dan etika bisnis yang tinggi. Dalam konteks ekonomi modern, musyarakah tidak hanya relevan bagi perbankan syariah, tetapi juga bagi pengembangan usaha kecil menengah (UMKM) dan praktik investasi berbasis syariah, termasuk platform fintech yang sedang berkembang pesat di Indonesia.

Pengertian Musyarakah

Secara bahasa, musyarakah berasal dari kata sharaka yang berarti "berserikat" atau "bersekutu". Dalam fikih, musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi modal, baik berupa uang, barang, maupun tenaga, untuk menjalankan usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal.

Dasar hukum musyarakah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis. Allah SWT berfirman: "...dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (QS. Shaad [38]:24). Nabi Muhammad SAW juga bersabda: "Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah satu mengkhianati, maka Aku keluar dari keduanya." (HR. Abu Dawud).

Dengan demikian, musyarakah bukan hanya akad bisnis, tetapi juga sarana menumbuhkan kebersamaan, saling percaya, dan tanggung jawab. Akad ini juga mendorong para pihak untuk saling mengawasi secara sehat, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian integral dalam setiap kegiatan usaha.

Rukun dan Syarat Musyarakah

Agar sah menurut syariah, musyarakah memiliki beberapa rukun:

  • Pihak yang berakad (syarik): minimal dua orang yang cakap hukum.

  • Modal (ra's al-mal): uang, barang, atau aset yang jelas nilai dan bentuknya.

  • Akad (ijab-qabul): pernyataan kesepakatan yang jelas.

  • Keuntungan (ribh): disepakati di awal dengan proporsi adil.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun