AUDIENSI ALIANSI PEMUDA DESA MENGGUGAT DENGAN PEMDES BUJAK MENCIPTAKAN KETEGANGAN
Rabu, 11 Juni 2025
OLEH: INDRAWAN (KOOR. 2 ALIANSI PEMUDA PEDULI DESA)
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Desa melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Bujak terkait kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat kecamatan yang diselenggarakan pada tanggal 23--28 Mei 2025, di mana Desa Bujak bertindak sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.
Selama pelaksanaan MTQ, sejumlah masyarakat mengeluhkan berbagai hal, mulai dari persiapan yang minim, penyediaan fasilitas yang sangat buruk, hingga pelayanan terhadap peserta dan dewan hakam yang jauh dari kata layak. Sejumlah peserta mengeluhkan fasilitas di setiap majelis, mulai dari sound system yang tidak layak dan bermasalah, tidak adanya konsumsi untuk peserta, hingga konsumsi basi yang disediakan untuk dewan juri.
Selain itu, pasca kegiatan selesai, Kepala Desa tidak pernah melakukan evaluasi kegiatan. Keluhan dari peserta dan elemen masyarakat pun tidak tersampaikan. Grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi panitia justru ditutup dan dibubarkan tanpa penjelasan apa pun.
Padahal, dana yang dianggarkan untuk pelaksanaan MTQ tergolong cukup besar, yaitu 154 juta, belum lagi ditambah dari pihak kecamatan dan dana bantuan dari desa se kecamatan batukliang sehingga kalau di hitung menghasilkan kurang lebih sebesar Rp240 juta. Sejumlah pemuda mempertanyakan transparansi dari pihak Pemdes sebagai penyelenggara dan pengelola anggaran MTQ. Anggaran yang besar tidak sebanding dengan pelaksanaan yang sangat buruk dan minim fasilitas.
Kedatangan para pemuda tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait berbagai keluhan peserta agar tidak menimbulkan banyak spekulasi. Namun, saat audiensi berlangsung, situasi menjadi tidak terkendali. Ketua BPD bersama Kepala Desa justru melakukan intimidasi dengan menggebrak meja dan marah-marah saat diskusi berlangsung.
Kedatangan sejumlah pemuda awalnya juga hendak ditolak dengan alasan bahwa kelompok aliansi tidak memiliki badan hukum yang jelas. Padahal, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa masyarakat berhak mengawasi kinerja pemerintah desa serta berhak mengawasi pengelolaan dana desa.
Diskusi tidak dapat dilanjutkan karena situasi yang tidak kondusif dan akhirnya dihentikan oleh moderator. Sikap ini justru menunjukkan bahwa pihak Pemdes tidak terbuka terhadap kritik masyarakat dan dianggap hendak menutupi substansi permasalahan yang sebenarnya.
Meski demikian, Aliansi Pemuda Peduli Desa yang merupakan sekelompok pemuda dari Desa Bujak akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan titik temu. Kegiatan keagamaan seperti MTQ dengan anggaran besar seharusnya menjadi gawe besar bagi Desa Bujak dan menjadi momentum perbaikan bagi pihak Pemdes yang selama ini banyak mendapat kritik masyarakat terkait kebijakan dan transparansi dana desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI