Mohon tunggu...
lizma ayu
lizma ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bimbingan Pra Nikah Bagi Catin : Wajib atau Tidak Wajib?

16 Maret 2024   00:29 Diperbarui: 17 Maret 2024   20:40 1607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang terpenting adalah mencegah perceraian. Studi membuktikan bahwa pasangan yang mengikuti Bimbingan Pra Nikah cenderung mengabaikan ide perceraian, dan risiko perceraian turun hingga 20%. Karena selain mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan untuk menjalin hubungan rumah tangga, Bimbingan Pra Nikah juga memberikan kesempatan bagi calon pasangan suami istri untuk menyelesaikan konflik pribadi yang berkepanjangan yang dapat mempengaruhi hubungan.

Melihat dari jumlah angka pernikahan dan perceraian yang semakin hari semakin meningkat, Bimbingan Pra Nikah merupakan cara yang cukup efektif untuk mencegah terjadinya perceraian. Untuk itu, penting (diwajibkan) bagi setiap pasangan melakukan Bimbingan Pra Nikah sebelum menjalin hubungan rumah tangga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun