Mohon tunggu...
Liza Febrienty
Liza Febrienty Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Aku berpikir maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanggung Jawab Pidana dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

19 April 2016   20:16 Diperbarui: 19 April 2016   20:31 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melalui penelitian pengecekan dan tinjauan langsung posisi dan keadaan tanah yang kita beli baru dapat disimpulkan harga jualnya kemahalan,pembeli merasa tertipu karena kondisi real tanah tidak strategi,akses jalan sulit, tidak dapat dilalui dari dari dua arah,apalagi ternyata letak tanah di pojokan,terkunci sehingga prospek kedepannya bermasalah.Setiap orang yang berada dalam zaman keterbukaan informasi public,standar berpikirnya rasional akan terus mempertanyakan pejabat yang lalai mengambil keputusan membeli tanah yang berpotensi merugikan Negara

Kelalaian pejabat melakukan pemeriksaan hubungan surat bukti hak atau kepemilikan,kepantasan NJOP(Nilai Jual Obyek Pajak),cek fisik letak strategis tanah, pengadaannya dipergunakan untuk.kepentingan umum,yang dibeli dengan uang rakyat,dan berakibat merugikan,maka sesungguhnya ini adalah maladministrasi,masuk pada klasifikasi ruang lingkup pertanggungjawaban pidana

Tanpa disadari kesalahan pejabat mengambil keputusan dalam pembelian tanah yang sedianya dipergunakan untuk sarana umum misalnya rumah sakit,dapat dimintakan pertanggungjawaban secara :

a.    Hukum Pidana karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat(1) ke-1KUHP(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

b.    Hukum Tata Usaha Negara, karena melanggar asas umum pemerintahan yang baik,dalam bentuk ketidakcermatan dalam mengambil keputusan yang berujung pada merugikan Negara,sehingga diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor:5 Tahun 1986 pasal 53

c.    Hukum Perdata,karena perbuatan pejabat yang tidak hati-hati dan tidak cermat membeli tanah dan berdampak merugikan,maka hal tersebut masuk dalam kategori bersalah dalam KUHP(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) pasal 1365,sehingga kepada pelaku layak dimintakan pertanggungjawaban ganti kerugian Negara.

 

Apabila perbuatan perikatan jual beli tanah sudah terjadi dan Negara nyata dirugikan,maka peristiwa ini dapat menimbulkan gejolak dalam masyarakat,berdampak psikolgis mengganggu kedamaian,keharmonisan,keteriban umum .Agar tercipta kedamaian dan ketertiban umum dalam masyarakat,menurut pendapat ahli Maurice Finkelstein,kepada pelaku dapat diterapkan teori tanggung jawab paksaan social yang dikenal dengan istilah sociological jurisprudence .

Berpedoman pada pendapat ahli Wright tentang pengembangan teori tanggung jawab yang disebut dengan Interactive justice yang menjelaskan batasan atau standar penilaian obyektif berdasarkan asas kausalitas,adanya hubungan sebab akibat peran dan kontribusi langsung seseorang dengan kerugian yang terjadi.Dari aspek kausalitas inilah dapat ditentukan adanya kesalahan dan perbuatan melawan hukum. Dalam persoalan ini menurut pendapat ahli Han Kelsen,Wright,Maurice Finkelstein,dan Amad Sudiro kepada pelaku dapat diterapkan dua tanggung jawab yaitu :

a.    Tanggung jawab yang didasarkan kesalahan

b.    Tanggung jawab mutlak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun