Mohon tunggu...
Liva fatrianda
Liva fatrianda Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA

EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan PSAK 112 Pada Konsep Akuntansi Wakaf

18 Januari 2024   19:44 Diperbarui: 18 Januari 2024   19:48 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melihat Sejarah wakaf di Indonesia, meski masih tertinggal jauh dibandingkan negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya, namun sejak lama mereka telah mengarahkan wakaf kea rah yang produktif. Bahkan di negara mayoritas non-Muslim seperti Singapura, perkembangan wakaf tidak kalah produktifnya dibandingkan di negara-negara mayoritas muslim.(Fadillah Mukadar & Riza Salman, 2022)

Wakaf dalam islam diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW, pada saat proses pembangunan Masjid Nabawi yang pada saat itu sedang dibangun diatas tanah yatim dari Bani Najjar kemudian tanah tersebut dibeli oleh Rasulullah SAW, lalu pada saat itu pula Nabu Muhammad SAW mewakafkan hartanya, hal ini kemudian membuahkan dukungan dari teman-temannya berupa wakaf untuk penyelesaian Pembangunan masjid tersebut.(Fadillah Mukadar & Riza Salman, 2022)

Pengaturan pelaksanaan wakaf telah ditetapkan dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Sesuai dengan UU tersebut, wakaf didefinisikan sebagai Tindakan hukum yang dilakukan oleh pewakaf untuk memisahkan atau menyerahkan Sebagian harta miliknya guna dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan agama dan kesejahteraan umum menurut syariah.(Nurliza & Fitri, 2023)

PSAK 112 memiliki tujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi yang terkait dengan wakaf. Transaksi tersebut melibatkan berbagai aspek, seperti penerimaan, pengelolaan, pengembangan asset wakaf, penyaluran manfaat dari asset wakaf yang dilakukan oleh nazir, dan penyerahan asset wakaf yang dilakukan oleh wakif.(Nurliza & Fitri, 2023)

Konsep Akuntansi Wakaf (PSAL 112)

Berdasarkan pandangan terkait penerapan konsep akuntansi sudah tidak asing pada kehidupan social dan ekonomi masyaakat dunia. Termasuk produk-produk syariah yang tetap berusaha melewati tantangan dalam proses pengembangan framework mekanisme yang berupa pelayanan dan juga Upaya-upaya memperkenalkan eksistensinya dibandingkan dengan framework konvensional yang telah bertebaran Dimana-mana hingga saat ini. Dengan itu akuntansi hadir dalam bentuk mekanisme Islami atau syariah, tampil lebih banyak bentuk Lembaga baik keuangan, social,dan lainnya.(Harahap et al., 2023)

Menurut mulyasari(2017), model system akuntansi wakaf memiliki manfaat dalam mengembangkan system akuntansi pertanggungjawaban atas harta wakaf dengan memperhatikan aspek organisasi dan pencatatan laporan akuntansi. Berdasarkan informasi dari penelitian yang dilakukan oleh jurnal ilmiah ekonomi islam (8(02),2022,1177), PSAK 112 yang disahkan oleh DSAS sebagai dewan penyusun standar akuntansi syariah di ikatan akuntansi Indonesia (IAI pada tanggal 7 november 2018 dan telah diresmikan penggunaanya pada awal tahun 2021, tampaknya tidak berjalan dengan lancer dalam penerapan, implementasi, dan pengaplikasian di lapangan oleh Lembaga pengelola wakaf yang berada dibawah naungan Badan Wakaf Indonesia (BWI). (Harahap et al., 2023)

(Harahap et al., 2023) Menurut penjelasan Marsawal (2021), konsep PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf dapat diuraikan sebagai berikut :

Pengakuan : Ketika Nazhir memiliki kendali hukum dan fisik atas asset wakaf, ia mengakui asset tersebut dalam laporan keuangan

 Pengukuran : Pada saat pengakuan awal, asset wakaf diukur sebagai berikut :

1. Aset wakaf berupa uang diukur berdasarkan nilai nominal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun