Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelindo III Menggugat Wali Kota Surabaya

15 Desember 2016   06:17 Diperbarui: 15 Desember 2016   07:35 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praperadilan Direktur SDM&Umum Pelindo III

Dalam kasus Ketenagakerjaan di Pelindo III, instansi yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan telah menyatakan Pelindo III melanggar Peraturan dan UU yang berlaku.

1. Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan

  • No. 560/2601/436.6.12/2016 tertanggal 30 Maret 2016
  • No. 560/5227/436.6.12/2016 tertanggal 13 Juni 2016
  • No. 560/5783/436.6.12/2016 tertanggal 30 Juni 2016.

2. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur tidak memperpanjang ijin PT Pelindo Daya Sejahtera (PT. PDS) yang melanggar Aturan.

3. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat No. B.189/PHIJSK/PPHI/V/2016 tertanggal 27 Mei 2016

Namun, Pelindo III hingga ini saat tidak menjalankan keputusan dari instansi-instansi di atas. Perkembangan terakhir pihak Pelindo III dalam hal ini Direktur SDM dan Umum Pelindo III yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Disnaker Surabaya malah menggugat balik melalui Prperadilan terhadap Walikota Surabaya dan Kepala Disnaker Kota Surabaya.

Oleh sebab itu Pengadilan Negeri Surabaya harus menolak Gugatan PraPeradilan yang diajukan oleh Direktur SDM dan Umum Pelindo III.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah melaksanakan sidang Praperadilan tersebut

Sidang Praperadilan Pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2016 dengan agenda mendengarkan pemaparan dari Saksi Ahli dan Saksi Fakta pihak Pelindo III

Sidang Praperadilan Kedua dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2016 dengan agenda mendengar penjelasan Sasi Fakta yang dihadirkan oleh pihak Disnaker Kota Surabaya.

Dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan memberi keputusan atas perkara ini pada Kamis, 15 Desember 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun