Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bersiap-siap Menerima Dana Kelurahan

8 Desember 2018   08:01 Diperbarui: 8 Desember 2018   08:35 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dilihat dari urutannya secara hirarkis dalam sistem pemerintahan di negeri ini, lembaga yang berada dalam posisi paling bawah yaitu pemerintahan desa (di wilayah kabupaten) dan pemerintahan kelurahan (di wilayah perkotaan).

Secara umum pemerintahan desa diketuai oleh Kepala Desa (Kades) sedangkan pemerintahan keluarahan diketuai oleh Lurah. Kepala Desa boleh dijabat siapapun asalkan terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sedangkan jabatan Lurah adalah seorang pegawai negeri atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai lembaga pemerintahan di posisi terbawah pastinya desa dan kelurahan layak mendapat perhatian serius. Hal ini sesuai dengan semangat otonomi daerah dimana sudah saatnya kita membangun atas prakarsa dari bawah (bottom up), sehingga wewenang pembangunan lebih merasuk hingga menyentuh langsung berbagai kepentingan masyarakat di lapisan bawah.

Keputusan pemerintah untuk menggelontorkan dana kelurahan di seluruh Indonesia mulai tahun 2019 merupakan kebijakan yang sangat dinantikan. Hal ini mengingat sebelumnya telah diberlakukan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dengan program dana desa maka kondisi desa secara umum terbukti semakin maju dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kalau saja program dana desa didukung dengan sejumlah pendanaan milyaran rupiah (masing-masing desa tidak sama, tergantung sikonnya)  sudah barang tentu demi kesetaraan dan keadilan sesama lembaga pemerintahan yang berada di posisi paling bawah maka program dana kelurahan merupakan keputusan yang tepat. 

Di wilayah kelurahanpun sangat banyak permasalahan yang dihadapi dalam rangka pemberdayaan rakyat dan mendorong perekonomian sehingga membutuhkan dukungan dana yang memadai. Ini terkait: https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/22030161/pemerintah-keluarkan-program-dana-kelurahan-mulai-2019

Dilihat dari regulasinya, kebijakan yang telah diambil Presiden Jokowi cukup mendasar, terutama dalam implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan dalam hal ini mendapat dukungan dari semua fraksi di DPR RI yang menyetujui dana kelurahan masuk dalam APBN 2019, semakin memperkuat bahwa program dana kelurahan itu penting.

Barang tentu pula terhadap keputusan atau kebijakan penganggaran bagi setiap kelurahan di Indonesia ini tidak perlu dibawa-bawa ke ranah politik praktis. Apalagi disaat-saat meningkatnya suhu politik di tanah air seiring dengan pelaksanaan pemilihan umum, khususnya Pilpres.

Perlu dipahami bersama bahwa itu semua merupakan amanat undang-undang, sehingga harus atau wajib dilaksanakan karena sudah tercakup dalam APBN yang berarti pula untuk memenuhi kepentingan pembangunan masyarakat luas dalam lingkup kelurahan.

Hanya saja ada beberapa hal yang layak mendapat perhatian bersama, implikasi atas rencana penggelontoran dana untuk setiap kelurahan dalam pengelolaannya diperlukan langkah-langkah demokratis, transparan, dan akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.

Kesiapan aparatur sipil di tingkat kelurahan perlu segera dikondisikan. Bersiap-siap menerima dana kelurahan menjadikan pekerjaan serius disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dan pelaksanaannya nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun