Mohon tunggu...
Vriska Liska Sihombing
Vriska Liska Sihombing Mohon Tunggu... Human Resources - #perempuanadalahmasadepan

KOMUNITAS KARTINI INDONESIA (KOKASI) ig: @kokasi.id ig: @vriskaliskasihombing

Selanjutnya

Tutup

Money

Masa Depan Indonesia Ada di Desa

3 Desember 2019   01:02 Diperbarui: 3 Desember 2019   01:15 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemuda Peserta Asian Youth Academy (AYA) di Desa Temanggung Tahun 2017

Desa perlu di pandang sebagai entitas social yang berkarakter Sosiologis, lebih mengutamakan paguyuban dalam menjalankan aktivitas sosialnya dalam menjalin kekerabatan yang lebih mendalam untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Dalam hal Ekonomi pembangunan ekonomi di desa sangat menunjang karena desa merupakan daerah yang dapat memasok kebutuhan kebutuhan primer yang di perlukan perkotaan.

Kondisi sosial kemasyarakatan di pedesaan dan perkotaan harus seimbang, tidak boleh ada ketimpangan yang terjadi antara kedua daerah tersebut . Maka hadirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, memberikan peluang dalam memosisikan desa sebagai subjek pembangunan. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.

Dana desa akan bermanfaat dan memiliki peranyang positif dalam ekonomi pembangunan desa, apabila penggunaannya dikelola dengan baik, menghindari penyalahgunaan penggunaannya, transparan, optimal melalui swakelola, dan dapat di pertanggungjawabkan dengan melakukan pengawasan ketat . Pengelolaan alokasi Dana desa selayaknya dapat mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang tidak mengorbankan kepentingan publik.

Meski pun di anggap potensi , namun dana desa juga menyimpan beberapa masalah. Implementasi dana desa mengalami berbagai kendala baik dalam penyaluran, kelembagaan, tata laksana dan sasaran penggunaannya, serta kesiapan pelaksana di desa. Masalah seperti itu perlu di perhatikan, mengingat tujuan dana desa adalah untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam pengelolaan Dana desa evaluasi diperlukan untuk memastikan agar pada setiap tahapan pengelolaan Dana desa tidak terjadi penyimpangan. Proses evaluasi dilakukan sejak dari tahap perencanaan sampai dengan laporan pertanggung jawaban. Pelaksanaan evaluasi  dilakukan secara berjenjang dari level pusat hingga daerah. Proses evaluasi ditingkat pusat dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT.

Pembangunan desa memili kiperan penting dalam pembangunan nasional . Pembangunan desa tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tapi juga pembangunan nonfisik. Oleh karena itu, sumberdaya manusia yang menjadi pelaksana pembangunan desa harus di perhatikan dan dikembangkan dengan baik pula.

DESA FIKTIF ?
Ketika membahas evaluasi kinerja 2019 di hadapan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan ada penambahan desa baru seiring meningkatnya alokasi dana desa. Ibu Menteri juga menyimpulkan desa-desa baru ini tak wajar. Meski desa baru itu tidak berpenduduk, tapi ia tetap mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat. "Hanya untuk bisa mendapatkan [dana desa]," ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia pada 4 November 2019. Sejumlah desa fiktif itu diduga berada di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Usai pertemuan itu, sejumlah pihak beramai-ramai berkomentar dan berjanji mengusut 'desa fiktif' tersebut. Demikianlah hal kata desa fiktif tersebut diadopsi masyarakat banyak terutama penduduk republik sosial media.

Hemat penulis memandang bahwa lahirnya desa fiktif ini dikarenakan ada beberapa desa yang menerima kucuran dana desa namun tidak ada aktivitas yang terjadi di desa tersebut melainkan desa itu dibentuk hanya dalam memenuhi syarat dan untuk dapat menerima dana desa.

Janji pemerintah merencanakan kenaikan dana desa sampai Rp 81 triliun,  hal ini diduga memicu banyaknya desa melakukan pemekaran wilayah, menurut Data Kementerian Dalam Negeri Per 29 Juni 2016, jumlah desa yang sebelumnya pada tahun 2015 berjumlah 74.093, bertambah sebanyak 661 desa, dan kini di tahun 2016 jumlah desa di Indonesia mencapai 74.754

Pemerintah dengan itikad baiknya, berusaha mengubah paradigma terbelakang dan tertinggal yang ada pada desa dengan program dana desa. Paradigma pembangunan sudah berubah, dari membangun desa jadi desa membangun. Namun sayangnya, pejabat desa yang dititipi kepercayaan justru banyak yang tidak amanah dan tidak mendukung itikad baik pemerintah tersebut.

Kontroversi desa fiktif ini sedikitnya menjadi alarm bagi oknum-oknum yang masih 'nakal' dan yang suka bermain ditingkatan desa.  Karena melalui infornasi ini ternyata masih banyak penggunaan dada desa tersebut tidak terdistibusi tepat guna. Oleh karenanya pemerintah dalam penyaluran dana desa harus konsisten untuk memperketat mekanisme pencairan dana berdasarkan data yang mutakhir, memverifikasi data desa dan dalam hal ini BPK diharapkan serius dalam mengaudit keuangan desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun