Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

5 Urutan Denda Termahal untuk Pelanggar Lalu Lintas

25 Juli 2019   19:48 Diperbarui: 25 Juli 2019   21:05 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi sedang menilang (dok. penulis)

Beberapa hari yang lalu, saya sempat melintas TKP kecelakaan lalu lintas. Saat itu petugas sedang mengavakuasi kendaraan korban. Di dalam ambulans tampak korban sedang ditangani petugas medis.

Menurut Chika, saksi mata, mobil naas itu sempat menabrak truk sehingga mental ke luar tol Jagorawi, kebetulan mobil korban berada pada jalur paling kiri. "Truknya langsung pergi aja ninggalin," tukas Chika tampak raut muka agak kesal.

Saran saya, truk tersebut sebaiknya berhenti karena sedang terlibat dalam suatu kecelakaan. Terlepas siapa salah dan benar, kita bisa serahkan kepada yang berwenang. Mengapa ? Karena ada undang-undang yang mengatur mengenai kejadian ini. 

Yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1, berbunyi "Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan."

Apabila tidak melakukan hal-hal yang disebut di atas, bisa berakibat terkena sanksi berat dengan denda paling banyak Rp75.000.000.

Sanksi ini tertuang dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 312, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,"

Baru saya mengetahui kalau atau denda sejumlah Rp75.000.000 dalam dunia pertilangan Indonesia, mungkin di luar negri banyak yang lebih tinggi. Melihat angka yang besar ini hati saya bertanya-tanya, adakah yang lebih besar lagi ? Iseng-iseng saya mencari tahu dan saya dapatkan hasilnya dari laman Kompas berdasarkan Undang Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Mari kita lihat hasilnya biar tidak kaget.

Peringkat Pertama: Rp75.000.000,-

Pasal 312, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (KB) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000."

Peringkat Kedua: Rp50.000.000,-

Pasal 275 ayat 2, "Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000."

Peringkat Ketiga: Rp24.000.000,-

Pasal 277, "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000."

Peringkat Ketiga: Rp24.000.000,-

Pasal 274 ayat 1, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, dan (atau) gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000."

Peringkat Keempat: Rp12.000.000,-

Pasal 310 ayat 4, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan (atau) denda paling banyak Rp 12.000.000."

Peringkat Kelima: Rp3.000.000,-

Pasal 297, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."

Nah, dari daftar di atas ini, kira-kira yang manakah para pembaca yang budiman pernah melakukan pelanggaran. Dan untungnya belum pernah terciduk alias tertilang ? Untuk ke depannya kalau mau melakukan pelanggaran yang telah disebutkan di atas silahkan menyiapkan kocek yang dalam. (***)

sumber : Kompas.com & detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun