Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tarif PTKP pun Berubah Lagi

12 Desember 2015   14:27 Diperbarui: 12 Desember 2015   15:34 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1 : Pajak

Diambil Oleh : Lisa Rosiana

Sumber : http://www.liputan6.com/tag/pajak-ukm

 

     Siapa yang tak mengenal pajak? Pajak merupakan suatu hal yang pasti kita temui setiap harinya baik dimanapun kita berada. Setiap transaksi yang kita lakukan pasti akan dikenai pajak dengan bermacam-macam presentase yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Perpajakan. Ada berbagai macam pajak yang ada di Indonesia, diantaranya yaitu PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan lainnya. Namun dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut dengan PPh Pasal 21.

Ada beberapa hal yang menjadi komponen komponen dalam perpajakan diantaranya subjek pajak, Objek Pajak, beban pajak, dan lain-lain. dalam artikel kali ini penulis akan membahas mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).dan untuk komponen yang lainnya penulis telah menjelaskannya di artikel sebelumnya.

*** 

   Menurut Wikipedia  Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak yang menjadi objek Pajak Penghasilan yang harus dibayar Wajib Pajak di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan PTKP, yaitu diantaranya :

  1. Status

Status yang dimaksud ini adalah status seseorang yang ada di Indonesia yaitu kawin dan tidak kawin.

  1. Tanggungan

Tanggungan dalam PTKP maksimalnya adalah 3(tiga) tanggungan., yaitu :

  • Anak : Anak Kandung, Anak Tiri, dan Anak Adopsi.
  • Sedarah: Hasil dari perkawinan tersebut (berlaku 1 derajat ke atas dan 1 derajat ke bawah).
  • Semenda : persaudaraan yang diikat karena ada perkawinan (mertua, menantu).
  1. Anak yang melebihi umur 18 tahun, tapi tidak melanjutkan pendidikan maka sudah bukan merupakan tanggungan lagi.
  2. Anak di bawah 18 tahun, sudah menikah, bukan merupakan tanggungan lagi.

Dalam penerapannya PTKP dibagi kedalam berbagai macam, yaitu:

  1. Tidak Kawin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun