Mohon tunggu...
Lionel Nickson
Lionel Nickson Mohon Tunggu... Pelajar

Halo

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Senjata Tak Bernada: Bahasa Indonesia dalam Kekerasan Digital

26 Agustus 2025   13:00 Diperbarui: 26 Agustus 2025   12:53 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Bahasa Indonesia lahir bukan hanya menjadi alat komunikasi, tetapi menjadi simbol dan alat pemersatu bangsa. Pada tahun 28 Oktober 1928, Bahasa Indonesia dijadikan bahasa resmi negara Indonesia, bersama dengan Sumpah Pemuda. Dalam keberagaman suku, budaya, agama, dan ras, bahasa yang membantu kita sebagai penghubung yang menyatukan rakyat Indonesia menjadi satu. Bahasa Indonesia bukan hanya dipakai untuk belajar dan bekerja tetapi menjadi medium berpikir dalam kehidupan sehari-hari. 

Kini, di zaman sekarang media teknologi sudah menjadi alat bantu kita untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Media sosial seperti Instagram, Tiktok, X, dan sebagainya telah menjadi alat bantu kita untuk berkomunikasi dengan siapa saja tanpa batas jarak. Dengan perkembangan zaman ini, Bahasa Indonesia juga ikut berkembang dan berperan aktif melalui caption, komentar, berita, dll. Perkembangan ini menjadikan Bahasa Indonesia semakin adaptif dan kreatif di dunia maya. Tetapi, hal ini bisa menjadi hal yang berdampak buruk dan negatif di dunia maya. 

Terlalu cepat perkembangan media ini tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga memunculkan berbagai masalah baru. Menurut (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945), Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan kita untuk berpendapat seringkali disalah gunakan untuk hal yang negatif seperti fitnah, penghinaan, hingga sampai cyber bullying. Bahasa Indonesia yang seharusnya menjadi alat komunikasi dan simbol persatuan sekarang menjadi senjata verbal untuk menyerang orang lain. Menurut penelitian Sartana (2017) sebanyak 353 responden yang melakukan penelitian menunjukkan bahwa 78% responden pernah melihat perundungan maya, 21% responden pernah menjadi pelaku, dan 49 % responden pernah menjadi korban. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan verbal di dunia maya bukanlah kasus yang jarang terjadi, tetapi sudah menjadi bagian dari interaksi sehari-hari di media sosial. Masalah ini menyebabkan banyak sekali dampaknya seperti kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, hingga depresi. Tidak jarang kasus yang awal mulanya hanya dari komentar di dunia maya bisa merambat hingga dunia nyata. Selain itu, media sosial menjadi semakin toxic, Bahasa Indonesia yang awalnya menjadi simbol persatuan dan sopan santun. 

Kekerasan ini bisa terjadi karena beberapa hal, seperti bersifat anonim dan lokasi yang tidak diketahui sehingga merasa aman untuk menyerang orang karena terasa aman. Situasi seperti memburuk oleh emosi sesaat yang sering dilampiaskan melalui komentar atau unggahan, sehingga memicu konflik berkepanjangan, bisa juga karena kepribadian mereka yang terdidik buruk oleh orang tua. Untuk menghindarinya, kita sebagai pengguna harus punya kesadaran berbahasa yang baik dengan memikirkan sebelum melakukan, memeriksa fakta, dan memilih kata yang santun. Literasi digital harus ditanamkan sejak dini sehingga kita dapat mencegah kasus seperti ini dan dapat mengembalikan kegunaan Bahasa Indonesia sebenarnya. 

Dampak negatif dari penyalahgunaan Bahasa Indonesia di media sosial tidak bisa dianggap remeh. Kekerasan verbal seperti fitnah, penghinaan, dan cyber bullying telah menimbulkan berbagai kasus yang serious. Situasi ini menghilangkan makna Bahasa Indonesia sebagai simbol persatuan dan kesopanan. Oleh karena itu, kita semua perlu lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan menjaga kata-kata yang digunakan. Dengan itu, Bahasa Indonesia dapat kembali menjadi alat pemersatu b

angsa.

Daftar pustaka

Sartana, S. 2017. Perundungan Maya (Cyber Bullying) Pada Remaja Awal. Diperoleh 7 Agustus 2025, https://ejournal.upi.edu/index.php/insight/article/view/8442?utm_source=chatgpt.com 

Universitas Gadjah Mada. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diperoleh 8 Agustus 2025, https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun