Wakaf itu gak Cuma M3 (Masjid, Makam, Madrasah)
Menurut data Sistem Informasi Wakaf Kemenag (SISWAK) Tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk masjid dan mushalla sebesar 72%, sekolah dan pesantren 14%, lahan pemakaman 4%, kegiatan sosial 8%, data tesebut menunjukkan bahwa pemanfaatan wakaf di Indonesia masih belum memberikan dampak langsung pada perekonomian masyarakat.
Padahal wakaf bisa digunakan untuk aktifitas sosial ekonomi, sebagaimana telah diajarkan oleh Utsman bin Affan bahwa wakaf dapat berupa sumur umah hingga menjadi kebun kurma dan hotel berbintangan. Asset wakaf dijadikan sebagai perhotelan, perkantoran, pusat dagang dan perkotaan di berbagai negara.
Saat ini Negara yang sedang mengelola asset wakaf di era modern meliputi negara Malaysia, Pakistan, Singapuran, dan Turki. Pada dasarnya pemanfaatan tanah wakaf untuk 3M (Masjid, Makam, Madrasah) memang tidak salah, tetapi wakaf sejak awal telah diterapkan untuk membantu dalam membangkitkan sosial dan ekonomi masyarakat. Jadi, di era modern saat ini, kebermanfaatan wakaf bisa diwujudkan menjadi instrumen penting sesuai dengan kebutuhannya.
Â