Mohon tunggu...
Linda Latansa
Linda Latansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ekonomi Rabbani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Tidak Cuma 3M (Masjid, Makam, Madrasah)

20 September 2021   09:09 Diperbarui: 20 September 2021   09:12 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakaf itu gak Cuma M3 (Masjid, Makam, Madrasah)

Menurut data Sistem Informasi Wakaf Kemenag (SISWAK) Tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk masjid dan mushalla sebesar 72%, sekolah dan pesantren 14%, lahan pemakaman 4%, kegiatan sosial 8%, data tesebut menunjukkan bahwa pemanfaatan wakaf di Indonesia masih belum memberikan dampak langsung pada perekonomian masyarakat.

Padahal wakaf bisa digunakan untuk aktifitas sosial ekonomi, sebagaimana telah diajarkan oleh Utsman bin Affan bahwa wakaf dapat berupa sumur umah hingga menjadi kebun kurma dan hotel berbintangan. Asset wakaf dijadikan sebagai perhotelan, perkantoran, pusat dagang dan perkotaan di berbagai negara.

Saat ini Negara yang sedang mengelola asset wakaf di era modern meliputi negara Malaysia, Pakistan, Singapuran, dan Turki. Pada dasarnya pemanfaatan tanah wakaf untuk 3M (Masjid, Makam, Madrasah) memang tidak salah, tetapi wakaf sejak awal telah diterapkan untuk membantu dalam membangkitkan sosial dan ekonomi masyarakat. Jadi, di era modern saat ini, kebermanfaatan wakaf bisa diwujudkan menjadi instrumen penting sesuai dengan kebutuhannya.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun