Mohon tunggu...
Linda Dwi Setyowati
Linda Dwi Setyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Book

Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

8 Maret 2023   11:04 Diperbarui: 8 Maret 2023   11:13 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Penulis: prof.Dr.Drs.H. Abdul Manan, S.H.,S.IP.,M.Hum.

Penerbit: Kencana

Terbit: 2017

Cetakan: ke- lima, Januari 2017

Pengakuan anak dalam literatur disebut dengan "istilbag atau iqrar" yang berarti pengakuan seorang anak laki-laki secara sukarela terhadap seorang anak bahwa ia mempunyai hubungan darah dengan anak tersebut, baik anak tersebut berstatus di luar nikah atau anak tersebut tidak diketahui asal-usulnya.
Menurut Taufiq, anak wajar adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian anak wajar dipakai untuk dua pengertian, yaitu dalam arti luas mencakup semua anak luar kawin yang disahkan, dalam arti sempit hanya mencakup anak yang lahir akibat overspel dan incest. Dalam hukum islam, asal-usul seorang anak dapat diketahui dari salah satu diantara tiga sebab yaitu:

A. Dengan cara al-Firasy, yaitu berdasarkan kelahiran karena adanya perkawinan yang sah.
B. Dengan cara iqrar, yaitu pengakuan yang dilakukan oleh seorang terhadap seorang anak dengan menyatakan bahwa anak tersebut adalah anaknya.
C. Dengan cara bayyinah, yaitu dengan cara pembuktian bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sah seorang anak betul si polan.
Menurut abdullah ali husein ada perbedaan yang prinsip tentang motivasi pengakuan anak menurut hukum perdata barat dengan motivasi pengakuan anak menurut hukum islam. Sedangkan motivasi pengakuan anak menurut hukum islam adalah: 


A.  Demi kemaslahatan anak yang diakui
B. rasa tanggug jawab sosial
C. menyembunyikan aib karena anak tersebut terlahir diluar kawin orang tuanya
D. antisipasi terhadap datangnya mudharat yang lebih besar dimasa yang akan datang apabila anak tersebut tidak diakuinya.

Hukum islam hanya memberi akibat hukum kepada anak dengan orang tua berdasarkan pernikahan , tetapi untuk menutupi aibnya syariat islam menganjurkan agar orang mengakui anak yang tidak jelas ayahnya. Ada tiga macam anak status yang diatur dalam hukum perdata yaitu:
A. anak yang sah,yaitu anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah sebagaimana tersebut dalam pasal 250 BW.
B.  Anak yang diakui, yaitu anak pengakuan anak terhadap anak luar kawin, pengakuan ini dapat dilakukan oleh ayah atau ibunya dengan mksud antara anak dengan kedua orang tuanya
C. Anak yang disah kan, yaitu anak luar kawin antara seorang wanita dan pria yang mengakui anak yang lahir sebelum menikah itu sebagai anak mereka yang sah, pengakuan tersebut dilaksanakan dengan mencatat dalam akta perkawinan.

Dalam hukum adat pada umumnya anak diluar kawin disebut anak haram, tidak mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang menghamili ibunya.  Hukum adat melihatnya bahwa anak luar kawin merupakan cela, sehingga lembaga pengakuan sebagaimana dalam hukum perdata dan yang dianjurkan oleh hukum islam sebaiknya di hindari.

Hukum keluarga yang berlaku di negara-negara islam pada umumnya telah mengatur tentang lembaga pengakuan anak secara rinci. Bahkan kalau diteliti lebih mendalam, lembaga pengakuan anak ini lebih jauh lebih dahulu disebutkan kitab-kitab fiqih dari pada yang terdapat dalam kitab hukum perdata BW yang berlaku di indonesia.

Dalam kesempatan ini akan dicoba membahas tentang lembaga pengakuan anak dalam hukum islam dan hubungan dengan kewenangan peradilan agama. Pembahasan tentang lembaga pengakuan anak ini dilaksanakan secara sistematis, logis, dengan suatu harapan agar hakim dapat menciptakan putusan tentang pengakuan anak dengan pertimbangan yang cukup sehingga lembaga pengkuan anak ini dapat dihargai oleh masyarakat indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun