Mohon tunggu...
LindaDamayanti
LindaDamayanti Mohon Tunggu... Penulis - saya mahasiswa

aku hanya manusia yg biasa dan bisa meliput dengan kesalahan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Upaya Pemerintah dalam Mencegah Penularan Covid-19 Melalui Tempat Ibadah

3 April 2020   17:14 Diperbarui: 3 April 2020   17:31 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Senin, 2 Maret 2020 lalu mengumumkan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) atau Virus Corona sudah masuk ke Indonesia.

Virus corona atau coronavirus (CoV) merupakan keluarga virus yang menaungi virus SARS-CoV-2 yang terjadi saat ini, SARS-CoV pada 2002, dan MERS-CoV pada 2012.

Kata corona sendiri diambil dari bahasa Latin yang berarti mahkota. Nama ini diberikan karena bentuk virus corona menyerupai mahkota. Sedangkan penyakit yang disebabkan terinfeksi SARS-CoV-2 disebut Covid-19, yang merupakan akronim dari coronavirus disease 19.

Gejala virus corona hampir mirip dengan gejala flu, di antaranya: Demam tinggi lebih dari 38 derajat Celsius, Batuk kering, Lemas, Sakit tenggorokan, Sesak atau kesulitan bernapas, Sakit kepala, akakn tetapi virus ini mempunyai masa inkubasi virus ini sekitar 14 hari.

Maka dari itu banyak sekali kebijakan pemerintah yang dibuat untuk menanggulangi penyebaran virus tersebut dari di berhentikanmya aktivitas sekolah sampai menutup tempat peribadatan seperti yang dilakukan.

Gubernur DKI Jakarta mengundang pimpinan umat atau tokoh agama untuk sepakat adanya pembatasan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Bagi Anies, kesepakatan bersama bisa membuat penanganan virus Corona (COVID-19) berjalan baik. Pemuka agama yang diundang untuk menyampaikan pernyataan imbauan adalah tokoh agama Islam, Hindu, Kristen, Katolik, dan Buddha.

"Bila pembatasan kegiatan keagamaan hanya diikuti sebagian dan sebagian tidak, maka potensi penularan tinggi. Kita harap, mari kita kompak. Dua pekan ke depan kedepankan perlindungan, penyelamatan saudara se-kota dengan cara disiplin seruan yang pada sore ini dikirimkan dari Balai Kota," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/2/2020).

Dari pendapat gubernur DKI Jakarta tersebut bisa kita pahami bahwa untuk semua warga Indonesia harus mau patuh untuk tidak ke mana-mana atau keluar rumah kecuali, untuk hal yang sangat perlu dan tidak bisa digantikan, tetapi usahakan agar anak-anak tidak ikut, dan harus juga menjalani gaya hidup bersih dan sehat.

Anies mempersilakan satu per satu tokoh agama untuk memberikan pesan dan imbauan. Berikut ini pernyataan lengkap tokoh agama yang menyetujui pembatasan keagamaan:

Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muhtar

Kepada saudara-saudara kami khususnya umat Islam yang ada di Kota Jakarta, karena saat ini Jakarta dalam keadaan kondisi darurat dengan terjadinya penyebaran virus Corona yang sudah amat dahsyat, karena itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14/2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjemaah untuk saat ini, karena kondisi yang memang sangat darurat diharapkan agar supaya melaksanakan di kediaman masing-masing atau di rumah masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun