Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Kehidupan Masyarakat Desa di Tengah Pembangunan Desa

8 November 2018   11:15 Diperbarui: 8 November 2018   12:04 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Desa merupakan sebuah kawasan yang berada di bawah wilayah kecamatan, desa terbentuk dari sekumpulan masyarakat yang hidup disuatu pemukiman atau yang biasa disebut dengan dusun. Ketika berbicara mengenai desa, terdapat dua konotasi yang melekat pada desa. 

Pertama, desa dikonotasikan sebagai wilayah yang sejuk dengan suasana yang damai dan tentram, serta masyarakat yang masih kental akan kebersamaa dan keramahtamahannya. 

Sedangkan di sisi lain, desa sering dikonotasikan sebagai daerah tertinggal dimana didalamnya terdapat kemiskinan yang tak kunjung usai, masyarakat yang bodoh atau berpendidikan rendah, masyarakat yang mayoritas bekerja disektor pertanian, minimnya fasilitas umum dan lain-lain.

Namun jika ditelisik lebih lanjut, telah banyak kemajuan yang dirasakan di wilayah perdesaan dimana banyak fasilitas umum yang menyerupai wilayah perkotaan. Bahkan pada era pemerintahan saat ini, terdapat menteri khusus yang menangani wilayah pedesaan, yaitu Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Kementrian tersebut merupakan kepanjangan dari Kementrian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ada pada era pemerintahan sebelumnya. Dengan adanya kementrian ini dapat diartikan bahwa pembangunan desa merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Berbicara terkait pembangunan nasional, ketimpangan pembangunan antara desa dan kota masih menjadi persoalan tersendiri di Indonesia. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meyeimbangkan dan menyelaraskan laju pembangunan desa dan kota yaitu dengan memberikan dukungan kepada desa melalui alokasi dana desa. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Upaya Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, dimana desa diberikan kewenangan untuk mengelola urusan keuangan secara mandiri.


Dana desa yang dialokasikan membuat desa lebih maju dan berdaya sehingga laju perekonomian meningkat. Degan adanya dana desa ini  memang banyak tenaga kerja yang terserap, adanya perbaikan sarana dan prasarana umum, serta pengembangan potensi desa. 

Namun sayangnya dana desa lebih banyak dimanfaatkan untuk berwirausaha, sehingga belum teralokasi kepada sektor pertanian yang menjadi ciri khas dari wilayah pedesaan. 

Dengan begitu, sektor pertanian akan terabaikan, banyak pemuda yang lebih fokus pada sektor lain dibanding sektor pertanian yang dinilai tidak memberikan pendapatan yang tetap , hanya generasi tua yang tetap bekerja di sektor pertanian. Bahkan saat ini banyak petani yang rela menyekolahkan anaknya dengan biaya tinggi, supaya anaknya bisa sukses tanpa harus susah payah menjadi petani seperti dirinya.

Disisi lain,semakin sulitnya pengelolaan lahan pertanian akibat factor cuaca, modal, dan lain sebagainya serta tidak sebandingnya modal dan pendapatan yang diperoleh, membuat sebagian masyarakat pedesaan enggan lagi bergerak di bidang pertanian, sehingga ciri khas dari daerah tersebut kemingkinan akan terkikis. Hal ini berdampak pada berkurangnya tenaga kerja pada bidang pertanian. 

Selain itu banyak masyarakat desa yang menyewakan atau bahkan menjual lahannya untuk menyesuaikan kehidupan. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa nantinya Indonesia akan mengalami bonus demografi, jika permasalahan diatas dibiarkan maka ketahanan pangan di Indonesia akan terancam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun