Pada tanggal 24 September 2020, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI") yang telah diperbarui. KBLI menyediakan daftar klasifikasi dan deskripsi kegiatan usaha dari setiap usaha di Indonesia. Kami mencatat bahwa berlakunya kode KBLI baru ini telah mencabut KBLI sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2017 ("KBLI 2017"). Silakan klik di sini untuk mengakses KBLI 2020 lengkap untuk referensi Anda.
Kerangka Hukum: Dalam menyusun ringkasan eksekutif di bawah ini, kami mengacu pada Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Usaha Indonesia ("KBLI 2020").
Kunci Utama KBLI 2020: Berikut ini adalah beberapa kunci utama dalam pengenalan dan pelaksanaan KBLI 2020.
Tujuan KBLI 2020: Kami mencatat bahwa KBLI 2020 disusun oleh BPS dan kementerian terkait untuk mengakomodasi kegiatan bisnis yang muncul di Indonesia yang belum diatur dalam KBLI 2017.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah bertujuan untuk menyelaraskan semua kegiatan usaha di beberapa sistem perizinan untuk menggunakan KBLI 2020, termasuk Sistem Online Single Submission ("OSS") saat ini dan sistem database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ("MOLHR"). .
Pembaruan Klasifikasi Bisnis di KBLI 2020: KBLI 2020 menambah, menghapus, dan mengubah klasifikasi bisnis yang ada beserta deskripsinya. Kami mencatat bahwa KBLI 2020 memperkenalkan total 216 kode klasifikasi bisnis baru.
KBLI untuk Kegiatan Teknologi Finansial ("Fintech"): Kami mencatat bahwa pemerintah Indonesia telah memperkenalkan beberapa kode KBLI khusus untuk kegiatan Fintech. Hal ini untuk mengakomodir perkembangan fintech di Indonesia saat ini.