Mohon tunggu...
Alfiyah FajarRosida
Alfiyah FajarRosida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih belajar

enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Persiapan Pemilu Tahun 2024

29 April 2022   16:55 Diperbarui: 10 Mei 2022   15:59 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo semuanya gimana kabarnya semoga sehat selalu ya, selalu dalam lindungan Allah. artikel kali ini akan membahas tentang BAWASLU dan KPU, pertama tama kita harus mengetahui terlebih daluhu apasih bawaslu dan kpu itu.

Bawaslu adalah badan pengawas pemilu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan sebuah pemilu, selain mengawasi bawaslu juga melaksanakan persiapan lainya dalam penyelanggaran pemilu.Bawaslu melakukan persiapan pengawasan dan penyelenggaraan Pemilihan umum yang akan datang yang akan dilakasanakan pada tahun 2024, dilaksanakan oleh Badan pengawas Pemilihan umum dari tingkat Nasional, Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota sampai dengan tingkat Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS).

Bawaslu dibentuk dengan tatanan atau susunan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan hingga di tingkat TPS. Dalam menjalankan tugas inti dan fungsi dari bawaslu sendiri. 

Pada proses pengawasan tahapan pemilihan umum yang akan dilakasanakan pada tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum mempunyai tugas untuk Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten atau kota, 

mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten atau kota, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten atau kota atau yang biasanya kita ketahui dengan istilah serangan fajar 

selain itu juga mengawasi semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye yaitu untuk mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kabupaten atau kota serta melaksanakan penelusuran berdasarkan jadwal penyimpanan arsip, serta mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten atau kota, selaun itu juga mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kabupaten kota.

Kegiatan  Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum baik pada tingkat Pusat hingga Pengawas TPS mengacu pada misi Bawaslu yaitu membangun badan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid,

mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien, memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi, meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif.

Pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum mempunyai inti yaitu menghasilkan beberapa poin penting yang menjadikan dasar pemikiran bersama, bahwa dalam membangun negara demokrasi berkedaulatan rakyat , 

terdapat  4 Pilar Demokrasi yang harus kita bangun bersama-sama, yakni mempunyai demokrasi politik yang bermoral, penegakan hukum yang adil, dalam pemerintah harus memiliki manajemen pemerintahan yang baik dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik 

Pada proses pengawasan pemilu pada tahun sebelum sebelumnya pengawas pemilihan imum sudah melaksanakan semua tahapan pemilu dari awal sampai dengan akhir pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi beberapa hal seperti pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap, penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten atau kota, 

pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu, penetapan peserta Pemilu anggota DPD, dan DPRD, pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan, 

pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten atau kota, KPU Provinsi, dan KPU, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan  suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan dan yang terakhir proses penetapan hasil Pemilu 

Badan pengawas pemilihan umum penting mempublikasi kinerjanya untuk melaksanakan ekspose seluruh hasil pengawasan pada semua tahapan. Hal ini dilakukan agar semua lapisan masyarakat dan stakeholder mengetahui secara utuh kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan.

Pemilu tahun 2024 mendatang menjadi pemilihan presiden pertama bagi remaja remaja seumuran saya hal yang harus diperhatikan yang pertama mengechek apakah kita sudah terdaftar sebagai calon pemilih pada pemilu hal itu dapat dilihat di web yang tersedia, berikutnya kita juga harus pengetahui tempat pengumutan suara (TPS) berada dimana dan harus mengetahui batas waktu untuk mecoblos, 

selain itu setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda. Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara untuk memilih pasangan capres-cawapres, surat surat berwarna kuning untuk memilih DPR RI, surat suara berwarna merah untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara berwarna biru untuk memilih DPRD provinsi,

dan surat suara berwarna hijau untuk memilih DPRD kabupaten atau kota.

Surat suara DPD hingga DPRD kabupaten atau kota berisi puluhan calon anggota legislatif (caleg). Agar tidak menghabiskan banyak waktu di bilik suara, pemilih diharapkan sudah menentukan pilihannya terlebih dahulu. Seusai mencoblos, pemilih dapat melipat dan memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan sesuai dengan warna dari setiap surat suara.

jika surat suara rusak pemilih dapat memberi tahu petugas KPPS jika mendapatkan surat suara yang rusak, seperti sobek, gambar tidak jelas atau buram, atau telah tercoblos sebelumnya. Setelah itu, petugas KPPS jika memungkinkan akan mengganti surat suara yang rusak tersebut dengan surat suara baru.

surat suara dapat tidak terhitung jika dinyatakan tidak sah, surat suara dinyatakan sah jika terdapat satu tanda coblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik.

hal yang harus dilakukakan setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak, pemilih akan mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bentuk telah menggunakan hak politiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun