Mohon tunggu...
Liliek Purwanto
Liliek Purwanto Mohon Tunggu... Penulis - penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pemohon SIM Harus Lulus Tes Psikologi agar Bisa Kendalikan Emosi di Balik Kemudi

9 Maret 2020   16:54 Diperbarui: 4 Juni 2023   09:24 2697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Shutterstock via otomotif.kompas.com

Peristiwa yang kedua juga terjadi di seputar pergantian nyala lampu lalu lintas. Kali ini, warna merah berganti kuning. Sebuah pertanda bahwa kendaraan yang semula berhenti harus bersiap-siap untuk melaju kembali.

Tingkat kesabaran pengendara kendaraan bermotor akan teruji pada detik-detik pergantian nyala lampu ini.

Pengendara kendaraan bermotor yang tak memiliki stok kesabaran yang cukup banyak akan segera menyalurkan luapan emosi dengan memencet klakson berkali-kali. Dan ketika satu orang memulai, pengendara yang lain segera mengikuti. Maka, bunyi klakson yang bersahut-sahutan bisa membuat kita gelagapan.

Umumnya, keributan-keributan atau ketidaknyamanan yang berlangsung di jalan raya semacam ini berawal dari ketidakmampuan seseorang mengendalikan emosinya. Entah orang-orang ini sedang diburu waktu atau sedang tertimpa sejumlah masalah.

Tes Psikologi bagi Calon Pengemudi
Berdasarkan kabar dari beberapa media, sejumlah daerah telah mulai menerapkan syarat lulus tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes psikologi berlaku bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Dua daerah yang dikabarkan telah mulai memberlakukan tes psikologi adalah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Di Jakarta, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan bahwa tujuan dari diadakannya tes psikologi adalah untuk mengetahui tingkat emosi dari pemohon SIM. Psikotes yang diujikan meliputi kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi.

"Agar nantinya para pengemudi yang telah memiliki legalitas mempunyai perilaku mengemudi yang baik dan memenuhi standar sesuai dengan aspek-aspek psikologi," ucap Kompol Lalu Hedwin Hanggara yang saya kutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, tujuan tes psikologi adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan rohani pemohon SIM. Disamping itu, masih kata Kompol Busroni, tes ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.

"Nanti kan dari hasil tes itu akan diketahui oleh psikolog bagaimana kejiwaan pemohon SIM tersebut, apakah dia termasuk temperamen, emosional saat berkendara atau yang lainnya. Dan pantas atau tidak pemohon itu menjalankan kendaraan di jalan raya," kata Busroni.

Dua pendapat yang dikemukakan oleh dua orang aparat kepolisian itu relatif senada. Hasil tes psikologi akan menunjukkan keadaan emosi seorang calon pemegang SIM. Kondisi emosi tersebut akan memengaruhi sikap pengendara kendaraan di jalan raya, termasuk apakah ia akan gampang tersulut emosinya atau tidak.

Tentunya kita berharap agar kebijakan tes psikologi bagi pemohon SIM ini dapat dijalankan dengan baik. Dan SIM-SIM yang kelak akan diterbitkan kepolisian tidak hanya menunjukkan kemahiran teknis seseorang mengemudikan kendaraan, tetapi juga memperlihatkan kemampuan si pengemudi dalam mengendalikan emosi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun