Mohon tunggu...
Mohammad Iman Mahlil
Mohammad Iman Mahlil Mohon Tunggu... Auditor - Fraud Examiner and Investigator

Sudut pandang kita berbeda, bahkan data yang sama bisa diartikan berbeda. Mari kita analisa data bersama walaupun interpretasi berbeda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Surat Jokowi Nomor R.06 tentang UU Cipta Kerja kepada DPR

9 Oktober 2020   14:17 Diperbarui: 9 Oktober 2020   14:37 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-095925-8502.pdf

Banyak yang mengatakan bahwa pengesahan undang-undang ini terburu-buru, apakah benar demikian? Ternyata tidak, ternyata pemerintah telah merencanakan ini sejak lama, mari kita lihat surat Presiden Republik Indonesia diatas.

  1. Dari nomornya kita ketahui bahwa surat ini Rahasia (R), walaupun ternyata di upload di situs DPR dengan link http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-095925-8502.pdf. 
  2. Surat ini sudah dikeluarkan 7 Februari 2020 dengan sifat segera, dan dengan tujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
  3. Ada ditemukan kalimat : "guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama" yang mungkin dapat diartikan bahwa RUU ini harus diutamakan dibandingkan RUU yang lain.
  4. Terdapat 10 Menteri dan 1 Menteri Koordinator yang ditugaskan Presiden untuk membahas RUU dengan DPR.

Jika melihat dari tanggal permintaan persetujuan pada 7 Februari 2020 maka mungkin saja undang-undang ini telah direncanakan sejak tahun 2019, mengingat RUU ini sangat tebal (905 halaman - UU dan penjelasannya) dan keterlibatan hingga 11 Menteri, tentu dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk membuatnya.

Protes masyarakat pada 8 Oktober 2020 kemarin diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di daerah melakukan protes kepada DPRD, lantas sebenarnya kepada siapa keberatan harus diajukan, kepada Pemerintah yang membuat dan mengusulkan RUU atau kepada DPR yang mensahkan RUU menjadi UU?

Walaupun dikatakan telah disahkan oleh DPR, namun berdasarkan Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, draft RUU belum dirapikan, setelah dirapikan akan dikirim ke Jokowi untuk ditandatangani menjadi undang-undang (dikutip dari Tempo.co dengan judul "Politikus Golkar Sebut UU Cipta Kerja Masih Dirapikan dari Salah Ketik"). 

Apakah saya salah jika menyimpulkan bahwa jika Jokowi menolak untuk tandatangan RUU yang telah disahkan tersebut maka RUU itu tidak akan menjadi undang-undang? Apalagi surat ini juga datangnya dari Jokowi, yang mengusulkan RUU tersebut.

Kita harapkan pemerintah bijak dalam menyikapi permasalahan ini, jika Undang Undang No 13/2003 masih relevan dengan Bab IV Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Karya maka rasanya Bab IV tersebut sebaiknya dikeluarkan saja. Investor mungkin saja merasa bahwa birokrasi dan hukum telah berpihak pada mereka, tapi ketidaknyamanan atas penolakan para buruh tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun