Mohon tunggu...
Acadumpie
Acadumpie Mohon Tunggu... Kuliah

Acadumpie in Paris, Jerman, And Italy. Indenesia akur, tentram, sejahtera. Masyaallah Indonesia Merdeka. Belinda anak baik, cantik, Sholehah, kesayangan ayah bunda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran dan Batasan Gender dalam Tradisi Lokal

28 September 2025   06:36 Diperbarui: 28 September 2025   06:36 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peran dan Batasan Gender dalam Tradisi Lokal

   Kata gender berasal dari Bahasa inggris yang berarti "jenis kelamin" (John M. Echols dan Hassan). Gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dari segi nilai dan tingkah laku (Victoria Neufeldt) dala Women's Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distintion) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakterisrtik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Studi gender memandang ketidaksetaraan gender di Indonesia sebagai sebuah masalah yang berakar pada norma-norma social, budaya, dan politik yang telah tertanam selama berabad-abad. Ketidaksetaraan ini terwujud dalam berbagai bentuk, mulai dari akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, hingga representasi politik dan pengambilan keputusan.
   Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan memahamai secara mendalam akar permasalahan ketidaksetaraan gender di Indonesia serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasinya. Studi gender mendorong pendekatan yang holistik dan multidimensi. Hal ini meliputi upaya untuk mengubah norma-norma sosial dan budaya yang diskriminatif, meningkatkan akses perempuan terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta mendorong partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
   Kesetaraan gender sering diatur dalam perundang-undangan, seperti dalam UU perkawinan. Namun, kesenjangan gender juga terlihat di bidang ekonomi. Misalnya, pengeluaran per kapita laki-laki meningkat dari Rp13, 86 juta (2010) menjadi Rp15, 87 juta (2019), sedangkan perempuan naik dari Rp7,57 juta menjadi Rp9,24 juta. Meski pertumbuhannya lebih tinggi pada perempuan, nominal pengeluarannya tetap lebih rendah dari laki-laki. Ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender masih terjadi di berbagai sector, termasuk ekonomi, pendidikan, politik, dan kesehatan. Persepsi masyarakat yang biasa terhadao gender turut menghambat kemajuan perempuan dalam kehidupan sosial dan pembangunan.
   Dengan ini saya menyarankan aturan yang mengatur mengenai gender di Indonesia harus dibentuk lagi dalam berbagai bidang kehidupan lainnya. Pemerintah harus menerbitkan aturan-aturan dan tentunya diikuti dengan sosialisasi serta sanksi yang tegas agar maksud dan tujuan dari aturan tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya. Di sisi lain selain penerapan sanksi yang tegas, aturan itu sendiri juga harus jelas dan dapat ditafsirkan dalam satu arti, karena apabila tidak ada penafsiran yang jelas mengenai suatu aturan, maka penerapannya juga akan berujung pada ketidakpastian dan tidak dapat tercapai tujuannya.
   Jadi kesimpulannya ketidaksetaraan gender di Indonesia masih menjadi persoalan yang kompleks dan berakar pada budaya patriarki, diskriminasi ekonomi, kekerasan, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, serta rendahnya representasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan gender perlu dilakukan secara holistic dan multidimensi, mencakup perubahan norma diskriminatif, peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan, kesehatan dan pekerjaan, serta penguatan peran perempuan dalam bidang politik dan kepemimpian. Pendidikan gender menjadi salah satu solusi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sementara kebijakan yang sensitif gender harus terus dikembangkan dan diterapkan dengan konsisten. Dengan kerjasama semua pihak, kesetaraan gender dapat terwujud sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil dan setara bagi seluruh individu
   

DAFTAR PUSTAKA

Sarmauli dkk., (2024). Studi Gender Terhadap Ketidaksetaraan Gender di Indonesia. IJoEd: Indonesian Journal on Education, 1(2), 66 -- 70.
Judiasih, S.D. (2022). Implementasi Kesetaraan Gender dalam Beberapa Aspek Kehidupan Bermasyarakat di Indonesia. ACTA  DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 284 -- 302.
Tekerop dkk., (2024). Studi Gender Tantangan Perempuan dalam Mewujudkan Moderasi Agama di Indonesia. MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al-Quran dan Hadist.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun