Sesuai UU Advokat, Advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jasa hukum disini bisa memberikan advise tentang persoalan hukum, atau juga sekaligus pendampingan hukum. Dalam banyak kasus segala proses hukum banyak ditentukan oleh kecakapan semua pihak dalam upaya menyelesaikan persoalan.
Karena itu dalam perkara apapun selalu diutamakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui mediasi. Kalau setiap perkara bisa diselesaikan secara sederhana dan lebih cepat, maka tidak perlu menempuh jalur litigasi yang membutuhkan biaya lebih besar dan lebih lama penyelesaiannya.
Dan kuncinya adalah terletak pada kepiawaian dalam berkomunikasi. Piawai berkomunikasi tentu bekalnya adalah menguasai ilmu dan tata cara dalam memberikan alternatif serta solusi, bukan kepintaran dalam mengobral janji.
PN Kota Malang, 18 Mei 2021
KHOLILATUL UMMAH, SH, MH