Mohon tunggu...
Kholilatul Ummah
Kholilatul Ummah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Perempuan

Love Allah, love Muhammad, love Islam, love Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Advokat Itu Perlu Piawai Berkomunikasi

18 Mei 2021   15:09 Diperbarui: 18 Mei 2021   15:21 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai UU Advokat, Advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Jasa hukum disini bisa memberikan advise tentang persoalan hukum, atau juga sekaligus pendampingan hukum. Dalam banyak kasus segala proses hukum banyak ditentukan oleh kecakapan semua pihak dalam upaya menyelesaikan persoalan.

Karena itu dalam perkara apapun selalu diutamakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui mediasi. Kalau setiap perkara bisa diselesaikan secara sederhana dan lebih cepat, maka tidak perlu menempuh jalur litigasi yang membutuhkan biaya lebih besar dan lebih lama penyelesaiannya.

Dan kuncinya adalah terletak pada kepiawaian dalam berkomunikasi. Piawai berkomunikasi tentu bekalnya adalah menguasai ilmu dan tata cara dalam memberikan alternatif serta solusi, bukan kepintaran dalam mengobral janji.

PN Kota Malang, 18 Mei 2021

KHOLILATUL UMMAH, SH, MH

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun