Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Advokat Itu Perlu Piawai Berkomunikasi

18 Mei 2021   15:09 Diperbarui: 18 Mei 2021   15:21 77 1
Sesuai UU Advokat, Advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun